Terkini

Polisi Ungkap Fakta Baru Jejak Hitam Petani Ganja Rumahan di Jombang

36
×

Polisi Ungkap Fakta Baru Jejak Hitam Petani Ganja Rumahan di Jombang

Sebarkan artikel ini
Ganja
Tampak Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro saat di hadapan awak media. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus budi daya ganja rumahan yang menggegerkan warga Kabupaten Jombang. Dari hasil pengembangan, jejak hitam petani ganja rumahan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diduga tidak bekerja sendirian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya pendana di balik praktik penanaman ganja dengan peralatan canggih tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, muncul indikasi kuat adanya peran pihak lain dalam kasus ini. Menurutnya, penggunaan alat modern dalam budi daya ganja membutuhkan biaya besar.

“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, nanti segera kita sampaikan. Soalnya masih kita dalami, sebab dengan adanya tanaman ganja yang dibudidaya dengan alat canggih itu pasti ada yang mendanai,” ujar Iptu Bowo di kantor Sat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (16/12/2025) siang.

Bowo menjelaskan, tersangka Rama Susanto (43) dikenal sebagai pecinta tanaman dan kerap melakukan eksperimen secara mandiri. Penanaman ganja yang dilakukan Rama merupakan hasil pembelajaran autodidak yang diperoleh dari berbagai referensi, termasuk media sosial.

“Dasarnya tersangka ini memang hobi memelihara tanaman. Dia sering melakukan eksperimen, termasuk mengolah daun ganja yang difermentasi dengan alkohol 96 persen,” ujarnya.

Rama diketahui telah mengontrak rumah di Mojongapit sekitar satu tahun terakhir. Pada awalnya, ia sempat menanam ganja dengan sistem terbuka (outdoor) sebagai percobaan.

“Percobaan pertama dengan sistem outdoor menanam sekitar 40 batang ganja, tapi hasilnya tidak maksimal. Setelah itu, tersangka beralih menggunakan sistem greenhouse dengan pendingin ruangan dan lampu khusus,” jelas Bowo.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan, antara lain enam unit AC portable, enam lampu khusus pemancar cahaya, serta tiga tenda tanam. Seluruh peralatan digunakan untuk mengatur suhu dan pencahayaan tanaman ganja di dalam rumah.

Saat ini Rama telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan seorang pria bernama Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan, Yulius mengaku membeli biji ganja, yang kemudian mengarah pada rumah kontrakan Rama.

Kapolres Jombang pun memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji ganja. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, budi daya ganja tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Greenhouse ganja tersebar di beberapa titik rumah, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang.

Rama juga mengakui biji ganja diperoleh secara online dari luar negeri dan tanaman tersebut sudah sempat dipanen satu kali. Hingga kini, Polres Jombang masih terus menelusuri jaringan peredaran ganja yang diduga terkait dengan kasus ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60