Terkini

Berkas Korupsi Mantan Camat Padangan 2021 Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro

69
×

Berkas Korupsi Mantan Camat Padangan 2021 Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Tersangka Heru Sugiarto saat akan dibawa ke Lapas Kelas ll B Bojonegoro setelah dilakukan pelimpahan dari Polda Jawa Timur dan diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur, di kejaksaan Negeri Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polda Jatim akhirnya melimpahkan berkas kasus korupsi Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) 2021 ke Kejari Bojonegoro berikut tersangka dan barang bukti. Tersangka Heru Sugiarto, terlibat kasus dugaan korupsi bersama 4 kepala desa di Kecamatan Padangan.

Artinya kasus ini siap disidangkan. Tersangka Heru Sugiarto tampak dikawal polisi menuju Kantor Kejari Bojonegoro, Kamis, (27/11/2025) pukul 11.40 WIB, menuju ruang pemeriksaan pidana khusus.

Heru Sugiarto, mantan Camat Padangan, ini terlibat kasus dugaan korupsi BKKD yang bersumber dari APBD Bojonegoro TA 2021, yang sebelumnya telah menyeret 4 kepala desa (Kades) dan kontraktor pelaksana.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menerangkan saat ini dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

Kepada yang bersangkutan dijerat pasal 2 juncto pasal 18, Undang-undang Tipikor subsidair pasal 3 juncto pasal 18, Undang-undang Tipikor.

“Pada penyerahan tersangka dan barang bukti tim penuntut umum kejaksaan akan melaksanakan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas kelas llB Bojonegoro. Penahanan akan dilakukan terhitung mulai 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” papar Reza.

Tersangka Heru Sugiarto, semasa masih menjabat Camat Padangan, Kecamatan, Padangan, Kabupaten Bojonegoro di 2021 menunjuk Bambang Sujatmiko untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di tiap desa memakai anggaran BKK tahap I.

Heru Sugiarto dalam perkara ini terlibat korupsi berjamaah bersama 4 Kades, yakni Kepala Desa Dengok, Purworejo, Tebon, dan Kuncen, Kecamatan Padangan.

Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, dari masing-masing desa sekitar Rp300 juta.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60