BERITABANGSA.ID , MADIUN – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat keputusan (SK) CPNS. Laporan tersebut diajukan oleh empat korban pada Kamis, 27 November 2025.
Para korban berinisial MD, AA, YD, dan MR mengaku mengalami kerugian besar setelah menyetorkan uang antara Rp100 juta hingga Rp170 juta kepada Aj. Modusnya, Aj diduga menjanjikan kelulusan sebagai PNS maupun PPPK di sejumlah instansi kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, terlapor bahkan menyerahkan SK CPNS yang belakangan diduga kuat palsu setelah diperiksa oleh korban dan kuasa hukum.
Laporan resmi tersebut diajukan ke Polres Madiun Kota dengan didampingi dua kuasa hukum korban, yakni Suryajiyoso, dan Ahmad Purwohadi.
Mereka menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi para korban.
Kuasa hukum korban, Suryajiyoso, menegaskan komitmen mereka mengawal proses hukum. “Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini secara transparan,” ujarnya di depan Mapolres Madiun Kota.
Suryajiyoso juga menegaskan bahwa laporan tidak hanya berhenti pada pasal penipuan.
“Kami tidak hanya mengajukan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam kasus ini, kami juga melaporkan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat karena adanya SK CPNS palsu yang diberikan kepada klien kami. Selain itu, kami menduga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang TPPU,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan TPPU menjadi penting karena aliran dana yang diterima terlapor diduga tidak digunakan sebagaimana dalih awal, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini menjadi penguat bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berpotensi melibatkan rangkaian tindak pidana berlapis.
Dengan lapisan pasal yang cukup berat, kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan komprehensif dan cepat. Mereka mendesak Polres Madiun Kota untuk segera memanggil terlapor, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan bukti-bukti digital maupun fisik terkait transaksi dan dokumen SK CPNS palsu tersebut.
Para korban berharap laporan ini menjadi momentum penegakan hukum agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain, terutama di tengah maraknya praktik penipuan berkedok rekrutmen aparatur negara.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















