Terkini

3 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

23
×

3 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Siswi
Tampang 3 terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi di Jombang. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Tiga terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMA di Jombang akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah pembunuh pelajar bernama Putri Regita Amanda (18), siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito.

Ketiga terdakwa ini yakni Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Sidang tuntutan digelar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025). Majelis hakim dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua anggota, Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andie Wicaksono dan Aldi Demas, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP serta pasal 285 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan kejam. Tidak ada hal yang meringankan, makanya kita tuntut penjara seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai sidang.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut ketiganya membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, keluarga korban mengaku belum puas. Widodo (45), paman Putri, menilai hukuman seumur hidup tak sebanding dengan perbuatan para pelaku.

“Keluarga maunya hukuman mati. Kalau seumur hidup rasanya belum puas, karena perbuatan mereka terlalu kejam,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Ardiansyah, pacar korban, bersekongkol dengan dua temannya untuk menguasai motor dan ponsel milik Putri.

Mereka menenggak miras bersama di rumah Toriq sebelum membawa korban ke area persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo.

Di sana, korban diperkosa bergiliran. Putri yang berontak dipukuli hingga tak berdaya. Setelah puas, ketiganya menyeret tubuh Putri dan membuangnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri, dalam kondisi masih hidup.

Jenazah Putri ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2/2025) pagi. Saat ditemukan, korban masih mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Dalam waktu sehari, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Hasil autopsi memastikan korban mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Penyebab kematiannya disebutkan tenggelam setelah dibuang ke sungai.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60