BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Puluhan warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menggeruduk sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan limbah baterai tanpa izin, Sabtu (27/9/2025) lalu. Menurut warga gudang tersebut menimbulkan keresahan lantaran warga sering mencium bau menyengat yang mirip belerang.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas di gudang itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga kini warga belum mengetahui siapa pemilik maupun pengelolanya.
“Warga belum tahu, ini gudang punya siapa. Yang jelas kami sering mencium bau menyengat seperti belerang. Gudang itu juga selalu tertutup, jadi masyarakat tidak pernah bisa melihat langsung aktivitas di dalamnya,” ucapnya.
Warga juga mengungkapkan ketakutannya jika akibat adanya gudang ini dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar. Setelah mendatangi gudang warga bergeser mendatangi balai desa untuk meminta kejelasan soal izin yang dimiliki oleh gudang tersebut.
Kepala Desa Kunci Marwik, saat didatangi warganya dibalai desa mengatakan tidak tahu jika di wilayahnya ada aktivitas penimbunan limbah dan terkait izin pihak gudang hanya melaporkan pembangunan pagar.
“Masalah izin pendirian tempat itu hanya untuk pembangunan pagar dan batas tanah yang akan dibangun, terkait masalah aktivitas pengolahan limbah pihak desa benar-benar tidak tahu,” ujar Kades.
Guna menghindari konflik yang berkepanjangan kepala desa memanggil pihak gudang untuk mengadakan musyawarah bersama warga pada Sabtu sore di hari yang sama.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dander Iptu Warsito, Kepala Desa Kunci Marwik, pihak pemilik gudang Heri, tokoh masyarakat, Bhabinsa Sertu Agus, BPD, Karang Taruna, serta sekitar 30 warga Desa Kunci.
Alih alih menerangkan pihak gudang Heri justru berdalil jika yang menjadi sumber bau menyengat seperti yang dituduhkan warga itu limbah disangkalnya tidak benar.
“Terus terang kami di sini hanya mencari rejeki. Jika memang masyarakat tidak menghendaki, kami siap menghentikan kegiatan. Sebenarnya aktivitas industri di lokasi itu juga belum kami laksanakan. Kami mohon waktu untuk mengambil kembali material yang ada,” ujar Heri.
Dengan adanya protes warga Heri meminta waktu sekitar 14 hari untuk melakukan pembersihan dan pengambilan material.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang menimbulkan bau menyengat langsung ditindak lanjuti, Selasa (30/9/2025).
Namun, dari hasil sidak tersebut, DLH belum berhasil memastikan kebenaran aktivitas yang terjadi di lokasi karena pihak pengelola gudang tidak berada di tempat. Hal ini membuat tim DLH tidak bisa melakukan pengambilan sampel material yang diduga limbah.
Sekretaris DLH Bojonegoro, Beni Subiakto saat ditemui awak media di Balai Desa Kunci menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimca Dander, Kepala Desa Kunci, serta Babinsa setempat untuk melakukan sidak. Namun, saat mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat pengelolaan limbah tidak pemilik gudang tidak ada di tempat.
“Kami sudah mendatangi lokasi karena pihak pengelola tidak ada di tempat, kami belum bisa melakukan pengambilan sampel. Untuk sementara, kami akan menunggu informasi dari pihak desa agar bisa bertemu langsung dengan pengelola dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel,” terang Beni.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















