Terkini

Penggugat LGI di Perkara Galian C K-cunk Motor Tak Hadir

182
×

Penggugat LGI di Perkara Galian C K-cunk Motor Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
K-cunk Motor
Situasi sidang ke dua kasus dugaan penadah galian c K-cunk Motor di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dok: Andi/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Sidang kedua perkara tambang galian C dengan tergugat Suryono Owner K-Chunk motor, dilanjutkan pekan depan, karena pihak aktivis lingkungan hidup Lush Green Indonesia (LGI), Hariyanto, selaku penggugat tidak hadir langsung, Selasa (30/9/2025).

LGI hanya dwakili 4 penasihat hukum antara lain, Dwi Indro Tito Cahyono, Hendro Eko Prastyo, Mustofa dan Irawan Sukma.

Majelis hakim saat memulai sidang, langsung memberi waktu mediasi kepada para pihak selama 7 hari. Jika mediasi tak membuahkan hasil, perkara perdata nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung dilanjutkan ke pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Hendro Eko Prastyo, menduga K-Chunk motor terlibat dalam kegiatan memanfaatkan, mengelola, dan membeli hasil tambang melanggar pasal 161. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan peninjauan lokasi ke Pengadilan Negeri.

“Kami tidak serta-merta. Maka kami ajukan peninjauan lokasi untuk memperkuat persidangan,” ujar Hendro.

Di pihak tergugat, kuasa hukum K-Cunk Motor, Tito Arya, menyebut sidang di lanjutkan bulan depan, karena Kepala Desa Keboireng tidak hadir tanpa keterangan.

“Sidang dilanjutkan tanggal 11 Oktober 2025 dengan agenda mediasi di pertemuan berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025,” jelas Tito.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60