BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Ganti untung lahan warga di Jalan Pemuda, Desa Ngrowo, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro untuk pelebaran jalan tidak dibayar. Ironisnya, wilayah sebelah dibayarkan.
Untuk itu warga mendesak DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan diteruskan cek ulang di lapangan dengan semua pihak terkait.
Faktanya, warga Ngrowo belum mendapat ganti untung lahan dampak pelebaran jalan. Salah satu warga terimbas pelebaran, Masrukin, menjelaskan rumahnya semula berjarak 4 meter dari got Jalan Raya, kini got sudah menempel rumahnya
“Tanah saya hilang dua meter termakan pelebaran jalan dan sekarang saat selesai diukur kenapa jadi nol, tidak ada perhitungan ganti untung, ” ujarnya.
Selain dia, warga lain Puji Astuti juga merasakan hal serupa.
Rumahnya, tepat berada di depan Bravo Swalayan ini tanahnya berkurang 2,5 meter.
“Dulu luas tanah saya 26,5 meter, sekarang tinggal 24 meter. Saya minta pengukuran dilakukan seperti di Desa Mojokampung. Kenapa di sana hasilnya jelas, tapi di sini hasilnya nol. Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu?,” papar Puji Astuti.
Setelah mendengarkan keluh kesah warga perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro, memberi penjelasan jika asal-usul hak tanah warga ada sejak 1994 – 1999, dengan 11 objek tanah, sebagian sudah bersertifikat.
“Pada tahun 2023 kami lakukan pengukuran ulang. Sertifikat Hak Milik 194, misalnya, batasnya tidak berubah. Hanya metode pengukuran yang berbeda. Dari 12 pemohon, hanya dua yang terdapat selisih ukuran, ” jelasnya.
Namun penjelasan itu memicu sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD yang hadir.
Bahkan Sukur Priyanto mengingatkan ada anggaran ganti rugi Rp6 miliar lebih yang dialokasikan pada 2023.
“Itu dulu seingat saya untuk ganti rugi trotoar di Jalan Pemuda. Saya tanya, dana sebesar itu dipakai untuk apa? Kenapa bisa dicairkan di Mojokampung saja, bukan di Ngrowo? Kalau warga merasa dirugikan, pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” ucap Sukur.
Dinas PU Bina Marga menjawab dana tersebut tidak digunakan untuk membayarkan ganti untung wilayah Ngrowo tapi dikembalikan ke kas daerah.
Mendengar penjelasan itu Sukur kembali menekankan agar pemerintah konsisten dalam merealisasikan anggaran, agar tidak merugikan warga.
“Kalau hasil pengukuran berubah-ubah, masyarakat pasti menganggap DPRD yang plin-plan” tegasnya.
Setelah mendengar pendapat dari warga dan beberapa anggota dewan itu Amin Tohari menuding ada kejanggalan. Kenapa wilayah lain dibayar ganti ruginya namun yang lain tidak dibayar
“Menurut kami ini janggal, di Desa Mojokampung dibayar ganti ruginya tetapi yang di wilayah Ngerowo tidak,” ujar Amin Tohari.
Setelah banyak pertimbangan RDP kali ini diputuskan sesuai kesepakatan, anggota DPRD, akan cek lapangan pada Jumat, (12/9/ 2025).


















