BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghentikan aktivitas pengerukan material di wilayah Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, usai banyaknya laporan masyarakat, Rabu (12/8/2026).
Tak hanya persoalan pengerukan material yang disorot, namun perihal perizinan, serta dampak dari aktivitas tersebut.
Jalan yang dilalui kendaraan bermuatan besar dapat mengalami kerusakan, mirisnya lagi jembatan di sekitar lokasi juga disebut masih dalam kondisi jebol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan aktivitas di lokasi itu awalnya bermula dari kesepakatan warga yang ingin mengolah lahan untuk pertanian. Kesepakatan itu kemudian diakomodasi oleh kepala dusun setempat.
Namun, dalam perkembangannya, material hasil pengerukan justru dibawa keluar dari lokasi.
“Awalnya itu kesepakatan warga yang diakomodir sama kasunnya. Warga ingin mengolah lahannya menjadi pertanian,” ungkapnya
Sementara itu persoalan muncul ketika material hasil galian tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengolahan lahan, tetapi dibawa keluar dan diperjualbelikan.
“Kalau hanya kesepakatan warga, tetap tidak boleh. Karena galian itu dibawa keluar dan dijual. Kalau menghasilkan, harus ada izinnya,” tegasnya.
Laela juga menyoroti dampak aktivitas tersebut terhadap infrastruktur desa. Saat melakukan pengecekan, dirinya mendapati kondisi jembatan rusak akibat aktifitas tersebut. Sementara jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material dinilai tidak sesuai untuk menanggung kendaraan dengan muatan besar.
“Dampaknya ke infrastruktur desa itu macam-macam, jalannya rusak, jembatannya juga jebol,” ungkapnya.
Selain persoalan izin dan dampak infrastruktur, Satpol PP juga masih mempertanyakan pihak yang sebenarnya mengelola aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan itu disebut diakomodasi oleh kepala dusun. Namun mengenai siapa pemilik sebenarnya, belum diperoleh keterangan yang benar-benar jelas.
Dalam keterangannya, Laela menyebut ada seseorang bernama Heri, warga Kecamatan Sumberejo, yang disebut berkaitan dengan kepemilikan kegiatan tersebut. Namun informasi itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Satpol PP juga sempat memberikan solusi agar bekas pengerukan diratakan. Pihak yang melakukan aktivitas diberikan waktu sekitar dua hari untuk meratakan lahan. Namun material hasil galian diminta tidak dibawa keluar.
“Diberikan waktu dua hari untuk meratakan itu, supaya kalau ada lubang-lubang bisa rata. Tapi pasirnya tidak dibawa keluar,” jelas Laela.
Ia menilai kondisi lokasi memang sudah mengalami kerusakan.
“Kalau dilihat memang merusak. Lingkungannya jelas bolong semua, terus bagaimana nanti?” ujarnya.
Dalam persoalan galian tidak cukup hanya ditangani Satpol PP. Namun, sejumlah instansi terkait perlu dilibatkan, mulai dari PU Bina Marga, DPMPTSP hingga Bapenda.
PU Bina Marga dapat melihat dampak terhadap infrastruktur jalan, DPMPTSP terkait aspek perizinan, sedangkan Bapenda dapat melihat kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila kegiatan tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
“Di situ ada PU Bina Marga, Dinas Perizinan, bahkan Bapenda yang harapannya dia tahu kalau izin bisa keluar, ada pajak yang dibayarkan MBLB,” ucapnya lebih lanjut.
Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin dapat masuk ranah pidana berdasarkan ketentuan UU Minerba. Namun, untuk kasus Drokilo, apakah terdapat tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Saat pengecekan tersebut, petugas juga mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, ketika ditanya mengenai kepemilikan tambang, kasun tersebut justru mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.
“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Mengenai turut serta kepala dusun yang disebut mengakomodasi kesepakatan warga. Keterangan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan dihentikannya aktivitas tersebut, kini sejumlah pertanyaan masih terbuka: siapa pengelola sebenarnya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan jalan dan jembatan di sekitar lokasi.


















