BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Miris. Begitulah nasib yang dialami Rita Ariana. Dari perjanjian bisnis berujung penyitaan aset tanahnya.
Tergugat Rita Ariana, yang menjaminkan asetnya sementara sebagai pengganti modal investasi ke penggugat Sadullah sebanyak Rp250 juta, malah tanahnya dilelang. Aset tanah malah balik nama tanpa izinnya.
Pengacara dari Rita Ariana, Ichwan, saat diwawancarai awak media Rabu (13/8/2025), menjelaskan peristiwa berawal, antara dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, yaitu Rita Ariana (Tergugat) dan Sadullah (Penggugat). Rita mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang dia kelola.
Setelah Sadullah memberikan modal kepada tergugat sebanyak Rp250 juta dengan pembagian keuntungan yang diperoleh penggugat sebanyak Rp5 juta perbulan.
Namun, berjalannya waktu bisnis tersebut tidak berjalan lancar, hingga tergugat tidak dapat memberikan keuntungan seperti biasa pada penggugat.
Merasa tidak ada keuntungan penggugat meminta kembali uang modal yang telah diberikan kepada tergugat Rita Ariana. Karena tergugat tidak memiliki uang maka dia memberikan sertifikat tanah seluas 595 meter persegi tanpa ada perjanjian tertulis namun atas dasar saling percaya.
“Berjalannya waktu karena saudara Rita Ariana belum bisa mengembalikan ternyata muncullah gugatan saudara Sadullah pada tahun 2018 sampai 2019 putusan dimenangkan oleh Sadullah. Bahwa Rita Ariana melakukan wanprestasi dan disuruh mengembalikan uang sebanyak Rp250 juta. Keputusan itu dinamakan deklaratoir yaitu keputusan pengadilan yang hanya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan atau status hukum tertentu, tanpa memerintahkan suatu pihak untuk melakukan tindakan tertentu,” tukasnya.
Dengan kata lain, pengadilan pada saat itu menyatakan bahwa putusan ini bersifat menerangkan dan tidak memerlukan eksekusi atau non eksekutorial.
“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroen,” lanjutnya.
Menurut Ichwan, seharusnya hal ini tidak dapat diperkarakan apalagi, sampai terjadinya lelang aset yang sudah berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik sertifikasi tanah dan saat Rita memberikan sertifikasi kepada Sadullah tidak ada perjanjian hitam di aatas putih/tercatat di notaris.
“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa berahli nama, dan bisa dilelang dengan mudah. Dan seharusnya Pengadilan Negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya, ” ucapnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















