Terkini

LPA dan GM FKPPI Pasuruan Minta MA Objektif Putus Sengketa Hak Asuh Anak

1
×

LPA dan GM FKPPI Pasuruan Minta MA Objektif Putus Sengketa Hak Asuh Anak

Sebarkan artikel ini
LPA dan GM FKPPI

BERITABANGSA.ID, PASURUAN KOTA -Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya berinisial IG menjadi sorotan publik.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasasi yang sedang berjalan.

​Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan lantaran putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada ibu kandung dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Pasuruan.

​”Kami berharap Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum, hati nurani, dan mengutamakan keselamatan serta tumbuh kembang anak,” tegas Ayi Suhaya saat keterangan pers, Selasa (28/7/2026).

​Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial langsung ke kediaman Rudi Jaya di Kota Pasuruan. Dari hasil observasi internal, kondisi psikologis anak dinilai sangat baik, ceria, dan stabil selama berada di lingkungan pengasuhan sang ayah.

​LPA mencatat sejumlah poin krusial yang turut dilampirkan sebagai pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi, antara lain:

​Dugaan Keterlantaran Pengasuhan: Pihak ibu (IG) dinilai sering berada di luar kota maupun luar negeri sehingga pengasuhan langsung anak terabaikan.
​Dugaan Gangguan Emosional: Adanya fakta persidangan di bawah sumpah terkait aksi emosional membahayakan yang pernah dilakukan pihak ibu.
​Stabilitas Kesehatan Anak: Riwayat kesehatan fisik dan tumbuh kembang anak terpantau jauh lebih stabil selama berada di bawah pengasuhan ayah.
​Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi peradilan di tingkat kasasi, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

​Ayi Suhaya menegaskan bahwa meski secara umum hukum perdata mengatur anak di bawah umur cenderung diserahkan kepada ibu, hukum tetap memberikan ruang pengecualian (exception) apabila terbukti ada hal-hal yang membahayakan tumbuh kembang anak.

​”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang benar-benar berdasarkan fakta persidangan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.(DL)

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60