Terkini

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

35
×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap ABZ (22), pelaku tindak pidana dugaan persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.

Tersangka diketahui berperan sebagai ‘pencari tamu’ untuk korban.

Korban, yang diidentifikasi sebagai DKP (16), mengenal tersangka melalui seorang teman pada Maret 2025 dan menjalin hubungan pacaran pada Mei 2025.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual atau open BO.

Modus operandi tersangka adalah mencari tamu dengan tarif bervariasi, antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.

Kompol Aji menjelaskan bahwa tersangka diduga sengaja mendekati korban untuk memanfaatkan kerentanan korban demi keuntungan finansial.

Dari penangkapan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku dan satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 juncro pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 2 dan 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Hukuman akan ditambah sepertiga karena korban adalah anak di bawah umur.

Kompol Aji menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi anak.

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60