Terkini

FGD Evaluasi UU Jaminan Produk Halal, Menuju Implementasi Berkeadilan

23
×

FGD Evaluasi UU Jaminan Produk Halal, Menuju Implementasi Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
FGD
Babe Haikal saat memberikan sambutan

BERITABANGSA.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi implementasi Undang-undang jaminan produk halal (UU JPH), yang berlangsung dinamis dan penuh semangat kolaborasi lintas sektor, Senin (28/7/2025).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dengan menekankan pentingnya FGD sebagai momentum untuk menilai efektivitas regulasi dan menciptakan sinergi antarpihak.

“Evaluasi ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian penting dari perjalanan besar kita membangun sistem jaminan produk halal yang kuat dan berkelanjutan. Kita ingin regulasi ini benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan memberi ruang usaha yang adil,” tegas Babe Haikal.

Diskusi diperkaya oleh paparan dari Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bagian Analis di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menyajikan hasil evaluasi implementasi UU JPH dari aspek hukum. Menurutnya, perlu penyempurnaan pada beberapa pasal yang masih multitafsir agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.

Sementara itu, Profesor Doktor Evis Amalia, menyampaikan kajian akademis terkait efektivitas UU JPH dari perspektif ekonomi dan sosial. Ia menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dan pelibatan masyarakat agar penerapan jaminan halal tidak hanya menjadi beban administratif semata.

Lebih jauh, Profesor Irwandi Jaswir, memaparkan praktik terbaik dari negara-negara anggota organisasi kerjasama Islam (OKI). Ia menyarankan agar Indonesia mengadopsi beberapa pendekatan yang telah terbukti berhasil di negara lain, seperti digitalisasi layanan halal dan kemitraan strategis dengan sektor swasta.

Isu keberagaman budaya juga mencuat dalam forum ini. Forum advokasi halal Indonesia (FAHI) menekankan bahwa perbedaan karakteristik budaya antara masyarakat Indonesia bagian Barat dan Timur turut memengaruhi perilaku aparatur dalam memberi pelayanan halal.

“Regulasi harus bersifat tegas, tidak hanya ajakan, tapi perintah yang jelas. Terutama bagi aparatur negara agar benar-benar peduli dan bertindak aktif dalam pelaksanaan UU ini,” ujar perwakilan FAHI, Achmad Rumolas.

Anggota FAHI dari Provinsi Papua Barat ini, juga menyoroti pentingnya memperjelas siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam UU, termasuk alokasi anggaran yang harus dicantumkan secara tegas agar pemerintah daerah dapat mengakomodasinya dalam APBD.

“Syariat Islam itu sama, tapi cara orang merespons hukum bisa berbeda karena pengaruh budaya. Maka bahasa pasal-pasalnya harus tegas dan lugas,” tambahnya.

FGD ini menjadi wadah penting untuk menyatukan suara, pandangan, dan masukan dari berbagai elemen bangsa, mulai dari akademisi, birokrasi, praktisi hukum, hingga perwakilan masyarakat daerah.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, BPJPH berharap hasil diskusi ini akan menjadi dasar perbaikan implementasi UU JPH ke depan, menjadikan Indonesia sebagai pelopor sistem jaminan halal yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60