BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan yang setara bagi seluruh warganya melalui penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status ekonomi, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Sebagai implementasi nyata dari regulasi tersebut, Pemkot Batu menjalin kerja sama resmi dengan tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh kementerian hukum dan HAM.
Penandatanganan nota kesepahaman dilangsungkan di Rupatama Balai Kota Among Tani, Rabu (25/6/2025), sebagai bagian dari langkah strategis memperluas akses bantuan hukum di tengah masyarakat rentan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam mengakses keadilan hukum.
“Bantuan hukum ini adalah bentuk perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Tujuh lembaga bantuan hukum yang dilibatkan dalam kerja sama ini antara lain LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, serta LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang.
Ketujuh OBH ini akan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis, baik dalam bentuk litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) hingga perkara berkekuatan hukum tetap, maupun non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum.
Pemkot Batu juga menyiapkan skema layanan yang inklusif dan mudah diakses.
Melalui Bagian Hukum Setda, warga Kota Batu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan syarat sederhana, yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu (SKTM), serta uraian singkat masalah hukum yang sedang dihadapi.
Wali Kota Nurochman menambahkan, penyebarluasan informasi program bantuan hukum ini akan terus digencarkan agar menjangkau seluruh warga di pelosok Kota Batu.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan alokasi anggaran mengingat jumlah mitra OBH yang bertambah dibanding tahun sebelumnya.
“Kami ingin program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, anggaran harus disesuaikan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Rr Maria Inge, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pondasi dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan dan merata.
Ia menekankan bahwa bantuan hukum tidak hanya tentang pendampingan dalam persidangan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial yang utuh.
“Bantuan hukum mencakup litigasi dan non-litigasi. Dalam ranah litigasi, pendampingan oleh OBH akan diberikan hingga putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inge menyebut kehadiran berbagai OBH terakreditasi menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun akses hukum yang adil, terutama bagi warga yang selama ini termarjinalkan secara ekonomi dan sosial.
Dengan diluncurkannya program bantuan hukum ini, Pemkot Batu menegaskan bahwa keadilan bukan hanya hak bagi mereka yang mampu, tetapi juga hak fundamental bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di garis sosial ekonomi terbawah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.