BERITABANGSA.ID, MADIUN KOTA – Polres Madiun Kota membongkar kasus judi online (Judol ) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) wujud komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Senin (25/11/2024).siang
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan kasus judol dan TPPO ditemukan di beberapa wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Modus operandi Judol memakai permainan bilyard, sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akun pelaku,” ujarnya.
Dari website judi itu masuk ke dalam akun pelaku dan ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs.
Kapolres menambahkan untuk kasus TPPO, tersangka selalu berpindah- pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.
“Tersangka melakukan bujuk rayu agar bisa dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan,” tambahnya.
Dalam konferensi pers di Polres Madiun Kota, disebutkan bahwa upaya itu selaras dengan aksi 100 hari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id