Terkini

Kejari Bondowoso Sita Uang Rp2,2 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan

76
×

Kejari Bondowoso Sita Uang Rp2,2 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, saat merilis pengembalian uang atas kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan tegal jati (Foto : Muslim/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso merilis uang Rp2,2 miliar hasil pengembalian kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Tegal-Jati Kecamatan Sumberwringin.

Kejari Bondowoso merilis uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, Selasa (6/8/2024).

banner 300600

Anggaran untuk rekonstruksi Jalan Tegal-Jati sebesar Rp4,8 miliar itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) reguler 2022 di Dinas Bina Marga Sumberdaya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).

Namun dalam pengerjaannya diduga kekurangan volume dan diduga dikorupsi Rp2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, masih ada tersangka yang diamankan yakni eks Kepala BSBK berinisial M, dan dua rekanan inisial ES dan RM.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pengendali rekanan beritikad baik dan kooperatif dengan menitipkan uang Rp2,2 miliar.

Nilai Rp2,2 miliar itu sesuai dengan perhitungan kerugian keuntungan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sementara hasil perhitungan BPK Rp2,2 miliar lebih.

Pihaknya menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Dia berharap hitungan kerugian negara ini disetujui pengadilan Tipikor, sehingga Rp2,2 miliar ini bisa memulihkan keuangan negara.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Tipikor pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus proses pidana.

“Ini hanya sebagai pengurang hukuman. Jika kooperatif, dengan pengembalian sekian, tentu sesuatu yang positif. Jika disetujui pengadilan melalui putusannya, kita bisa kembalikan ke pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Menurutnya, penyitaan uang tersebut juga berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Uang Rp2,2 miliar itu dititipkan ke bank.

“Kami menyimpan fisik ini tentu berisiko. Kami titipkan uang sebanyak ini ke rekening penampungan. Sambil menunggu putusan pengadilan sambil dikemanakan,” kata Fikri.

Kejaksaan sendiri belum membuka secara detail persentase pengembalian uang tersebut dari siapa saja di antara ketiga tersangka tersebut.

“Ini hitungan global ada dua miliar 200 juta. Siapa yang paling berperan, akan nampak di fakta persidangan nanti,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *