BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Desa Nguter, Kabupaten Lumajang menjadi sorotan setelah Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pasirian menemukan, seorang Pantarlih terlibat tim survei.
Temuan ini menimbulkan dugaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, yang diduga tidak netral.
Dan pihak yang bersangkutan telah disanksi dari jabatannya karena tidak netral dalam Pemilu.
Menanggapi hal ini, seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Mudawiyah, mengaku telah melakukan pendampingan di Desa Nguter.
“Bawaslu Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memastikan transparansi dan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan,” ujarnya.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, juga diduga tidaj netral dalam penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini menambah kompleksitas demokrasi di tingkat lokal, di mana integritas penyelenggara Pemilu menjadi kunci utama bagi kepercayaan publik.
KPU Lumajang dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan Pilkada bersih, adil, dan transparan demi mewujudkan demokrasi yang sehat dan terpercaya di Kabupaten Lumajang.
“Sementara ini sanksi administratif dan etik sudah diberlakukan, terberat bisa dicopot dari anggota Pantarlih,” paparnya, Selasa (16/7/2024).
Dan penemuan tersebut semoga tidak melebar sampai di kecamatan lain.
“Dia tidak dalam menggunakan seragam atau atribut petugas Pantarlih, dan double job ini tidak diperkenankan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id