Terkini

Manajemen dan Karyawan RSUD dr Iskak Tulungagung Ikuti In House Training Kode Etik

16
×

Manajemen dan Karyawan RSUD dr Iskak Tulungagung Ikuti In House Training Kode Etik

Sebarkan artikel ini
RSUD dr. Iskak
Direktur RSUD dr. Iskak,Tulungagung dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua, saat memberikan sambutan in house training kode etik dan hukum rumah sakit di Ruang Auditorium, Gedung Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskular (IDIK) lantai 2. Dok: Humas

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Jajaran manajemen dan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung mengikuti in house training kode etik dan hukum rumah sakit di Ruang Auditorium, Gedung Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskular (IDIK) lantai 2, Selasa sampai Rabu, tanggal 27- 28 Mei 2025.

Kegiatan ini bekerjasama dengan mitra Diklat konsultan dan training center Yogyakarta.

Direktur RSUD dr Iskak, Kasil Rokhmad mengatakan, kode etik rumah sakit merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap personelnya di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran.

Etik rumah sakit berhubungan dengan pemberi dan penerima layanan.

“Hidup itu ada proses dan jangan berpuas marilah kita sama-sama berproses. Karena apapun yang kita alami selalu akan dibarengi dengan hal salah dan benar,” terangnya.

Dokter Kasil berharap melalui kegiatan ini dapat memberi pengayaan untuk bersama-sama menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab setiap hari para karyawan selalu dihadapkan pada hal-hal baru.

“Kita setiap hari bersinggungan dengan banyak hal yang menjadi pengayaan untuk berproses dengan lingkungan sekitar seperti pantas dan tidak pantas,” tambahnya.

Pemateri sekaligus Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta, Hasrul Buamona mengatakan Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI) ditujukan untuk mewujudkan rumah sakit yang bermutu, profesional dan etis.

“KODERSI berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa terkecuali. Dasar dari itu semua adalah keputusan sidang organisasi kongres luar biasa Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022 tentang KODERSI,” terangnya.

Kewajiban rumah sakit terdiri dari pemerintah, kepada pasien dengan menyelenggarakan dan menyusun ketentuan yang menunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Rumah sakit selain memberikan penanganan kesehatan juga berkewajiban turut serta dalam pengembangan keilmuan, seperti kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.

Giat yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan, Zuhrotul Aini, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, kepala bidang, manajer pelayanan pasien dan perwakilan dari beberapa dokter.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60