Peraturan dan UU

Menantu di Jombang, Tega Beratkan Nenek 78 Tahun Saat Berobat Untuk Jalani Operasi

208
×

Menantu di Jombang, Tega Beratkan Nenek 78 Tahun Saat Berobat Untuk Jalani Operasi

Sebarkan artikel ini
Tahanan rumah
Tampak Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati, Subandi, saat menunjukkan kondisi kliennya usai jalani operasi. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Yeni Sulistyowati (78), terdakwa yang berstatus tahanan rumah pergi ke luar kota tanpa izin Pengadilan Negeri, disoal pelapor.

Pelapor tak lain adalah menantunya, Diana Soewito, menyoal kepergian terdakwa yang tanpa izin dari pihak berwenang.

Diana melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin, keberatan terdakwa pergi tanpa surat izin pihak yang berwenang.

“Status tahanan rumah itu saat keluar rumah kan harus berdasarkan persetujuan dari pejabat yang berwenang (PN Jombang). Kami duga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin institusi yang berwenang,” jelas Samsul, Selasa (5/12/2023) siang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah, mengatakan terdakwa sudah mengajukan surat izin ke Majelis Hakim, dan diterima saat sidang di ruang sidang Kusuma Atmadja.

“Menurut hakim ketua sidang, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, di luar Jombang. Suratnya masuk saat sidang,” kata Dendy.

“Dan ini tadi sidang ditunda 7 Desember nanti, dan apabila di sidang itu terdakwa tidak hadir maka status tahanan rumahnya akan dialihkan menjadi tahanan rutan. Suratnya berisi keterangan terdakwa setelah selesai operasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalono, penasihat hukum terdakwa mengakui kliennya pergi keluar kota untuk berobat di RS Khusus Ortopedi Karima Utama, Sukoharjo, Jateng.

“Pada tanggal 2 Desember 2023 itu, Bu Yeni ini saat berjalan, tiba-tiba jatuh. Dan mencoba berdiri lagi terus jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan. Nah ternyata engsel tulang panggulnya retak. Dari situlah butuh penanganan cepat hingga dioperasi di Solo dan Insyaallah hari ini sudah pulang,” ujar Kalono.

Lanjut Kalono, kliennya ini sudah memiliki surat rujukan dokter, tanpa minta izin ke PN Jombang, mengingat pelayanan PN Jombang libur, di hari Sabtu.

“Karena itu kan hari Sabtu, dan kami melaporkan kejadian itu ke jaksa hari Sabtu. Hari Senin belum sempat dimasukkan ke kejaksaan, baru hari ini (surat permohonan) disampaikan ke majelis hakim PN Jombang waktu persidangan dan diterima. Itu surat izin dan permohonan maaf, karena itu hari Sabtu ya,” imbuhnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60