BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sudah sering diperingatkan soal sampah dan limbah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan ada pembiaran.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan, mengaku sering mengingatkan DLH baik saat rapat kerja hingga dialog publik.
“Secara khusus tidak per wilayah, tetapi secara umum sering kita sampaikan terkait penataan sampah dan kebersihan lingkungan,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, kata Bukasan sering kali disinggung soal limbah, semisal pabrik kulit, di Kabupaten Lumajang masih ada saja yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Industri pengolahan kulit sesuai aturan wajib memiliki IPAL, agar tidak mencemari lingkungan. Jika tidak ada IPAL itu bisa dipidana, atau pabriknya ditutup,” bebernya.
Kata dia, limbah tidak boleh dibuang ke sungai yang bisa menyebabkan bau, mengganggu kenyamanan masyarakat dan mencemari sungai.
Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Hertutik, yang dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan limbah dan dokumen perizinannya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id