BERITABANGSA.ID – PROBOLINGGO – Sebuah akun facebook (Fb) bernama ‘Mas Ijam’ dilaporkan ke Polres Probolinggo lantaran diduga melecehkan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Akun tersebut diduga melecehkan dengan memberikan komentar pada postingan facebook dengan gambar Megawati Soekarnoputri tanpa busana atau hanya menggunakan pakaian dalam.
Komentar tersebut, dilakukan akun bernama ‘Mas Ijam’ dengan keterangan berbunyi, Bang tolong kasih baju Bang”. Sontak hal ini, viral karena tersebar melalui grup WhatsApp.
Meski sempat dihapus, komentar tersebut sudah direkam atau screenshot. Sehingga bisa dijadikan bukti dalam pelaporan ke Polres Probolinggo.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo mengetahui komentar yang melecehkan Megawati Soekarnoputri pada Rabu, (12/7/2023) sore. Sehingga, setelah berkoordinasi melapor pada Polres Probolinggo pada hari ini.
Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo tak sendiri. Mereka juga melibatkan sejumlah relawan dan simpatisan PDI Perjuangan.
“Secara resmi kami melaporkan akun Facebook tersebut karena melecehkan Ibu Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Sebelumnya hal ini dibiarkan, namun kali ini tidak karena biar ada efek jera, ” jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, A Didik Irfan Kamis, (13/7/2023).
Pelaporan akun Facebook bernama ‘Mas Ijam’ tersebut, melalui Ketua BBHAR yang merupakan organisasi bidang hukum di bawah PDI Perjuangan. Usai pelaporan ke SPKT Mapolres Probolinggo yang diterima sekitar pukul 15.45 WIB itu, pihaknya berharap ada tindak lanjut.
“Harapan kamu agar hal ini segera diusut tuntas, sebab seringkali kejadian ini berulang-ulang. Kami tidak ingin membiarkan lagi agar pelaku segera mendapatkan sanksi tegas, ” harapnya.
Pihaknya menegaskan setelah melalui proses pendalaman, diketahui akun tersebut berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris.
Sementara itu, Kanit I SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan segera diserahkan ke Satreskrim.
“Sudah kami terima, dan akan kami pelajari dulu unsur-unsurnya. Kalau nanti ada kaitannya dengan pidana, berkas laporan akan serahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo,” ucapnya di ruangan SPKT Mapolres Probolinggo Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















