BERITABANGSA.ID – JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) menyesalkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan IPHI abal-abal pimpinan Doktor Erman Soeparno dan Bambang Irianto.
Padahal kepengurusan IPHI versi Erman hanya disusun berdasarkan pertemuan pada 11 Juni 2021 yang hanya dihadiri segelintir pengurus tanpa kuorum di Hotel Sahid Jakarta, lalu dimintakan pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang diduga kuat mengandung kepalsuan.
Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Zafrullah Hidayat, SH, MKn.
“Oleh karena itu masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Departemen Hukum PP IPHI Doktor KH Ustaz Buchory Muslim, dalam siaran persnya Sabtu, 3 Juni 2023.
Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan Rabu (31 Mei 2023), oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.
Lebih lanjut Buchori menjelaskan bahwa akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan nomor AHU.0000881.AH.02.08 tahun 2021.
Akibatnya Muktamar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi Haji Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci.
Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.
Selain itu dalam Muktamar juga disampaikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubenur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koodinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.