BERITABANGSA.ID, LAMONGAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali tercoreng oleh praktik pungutan liar (Pungli).
Kali ini, menimpa lingkungan SMP Negeri 1 Babat. Pasalnya, orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembayaran yang memberatkan.
Berdasarkan informasi, dugaan pungli itu di antaranya berkedok infaq sukarela.
Salah satu wali murid, Farida, nama samaran, mengatakan, pungutan itu cukup membebani, terutama bagi orang tua dari status ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, menurutnya sekolah negeri milik pemerintah seharusnya tidak memungut biaya kepada wali murid dengan alasan apapun.
“Kami merasa keberatan dengan adanya kewajiban-kewajiban pembayaran ini dengan dalih infaq sukarala namun, nominal yang mencapai Rp3 juta serta uang perbulan Rp100 ribu ini memberatkan kami wali murid. Seharusnya sekolah negeri memberikan keringanan, bukan malah membuat beban baru bagi orang tua,” ujarnya.
Dia juga menunjukan bukti chat pihak sekolah dengan isi pemberitahuan untuk para murid memberikan infaq segera untuk dibayarkan.
Tidak hanya itu, wali murid juga diperbolehkan melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan rekening pribadi yang diduga milik guru.
“Ini ada bukti transfer untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.
Farida berharap Dinas Pendidikan dan instansi penegak hukum di Kabupaten Lamongan, dapat segera turun tangan melakukan investigasi mendalam agar transparansi pengelolaan anggaran di lembaga pendidikan negeri ditempat anaknya bersekolah tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat khususnya wali murid.
Saat dikonfirmasi soal keluhan itu, pihak Humas SMP Negeri 1 Babat mengatakan, informasi dugaan pungutan liar (Pungli) berdalih infaq itu tidak benar.
“Kami selalu transparan, dan di sini tidak ada penarikan dana apa pun. Isu itu tidak benar,” ucap pria yang ogah dinamakan ini.
Saat ditanya lebih lanjut, terkait dugaan pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadi guru, Humas SMP Negeri 1 Babat meminta media mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah.
Kendati demikian, pihak sekolah enggan memberikan kontak kepala sekolah dengan alasan privasi.
Berdasarkan regulasi pemerintah, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan wajib yang mematok nominal serta batas waktu tertentu kepada peserta didik atau wali murid.















