Berita Utama

Mantan Kapolri Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

2
×

Mantan Kapolri Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo saat bertemu Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (Foto: ig/listyosigitprabowo)

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucap Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers pada Selasa malam 3 November 2026.

Asep menyebut para tersangka telah melakukan penyadapan secara ilegal atau non-prosedural terhadap Presiden Prabowo sejak 2025 hingga saat ini.

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edizon Isir, memastikan bahwa ketiga tersangkatelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Isir.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan penyadapan transmisi elektronik yang tidak bersifat publik sesuai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, penyidik mengombinasikannya dengan pasal penguasaan komputer/alat elektronik milik orang lain tanpa hak (ancaman pidana maksimal 6 tahun), serta ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan merusak atau menyembunyikan informasi elektronik (ancaman pidana maksimal 8 tahun).

Terkait motif utama di balik aksi penyadapan tersebut, Mabes Polri belum bersedia membeberkannya secara mendalam mengingat proses penyidikan baru berjalan dalam kurun 24 jam pertama.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60