Berita Utama

Polda Jatim Ungkap Fakta, Suami Siri Diduga Bunuh Ibu dan Anak di Madiun

5
×

Polda Jatim Ungkap Fakta, Suami Siri Diduga Bunuh Ibu dan Anak di Madiun

Sebarkan artikel ini
Ibu dan anak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGH (4), di Kota Madiun. Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai orang hilang sejak 20 September 2026 tersebut kini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan suami siri korban.

Terduga pelaku berinisial Dwi Bagus Martono ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu malam (25/10/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa tersebut bermula di sebuah kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.

Pada Selasa 20 Oktober 2026 petugas Polda Jatim mendatangi hotel itu untuk melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa korban perempuan diduga dibunuh terlebih dahulu di kamar hotel tersebut.

“Setelah terjadi pembunuhan itu, pelaku diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur saat meninggalkan hotel. Ia juga menuntun AGH menuju kediamannya di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun”, ungkap Roy, Senin (26/10/2026).

Roy menambahkan, di lokasi berikutnya, pelaku diduga kembali melakukan pembunuhan terhadap anak tersebut. Polisi juga menemukan indikasi bahwa sejumlah peralatan telah dipersiapkan sebelum peristiwa terjadi, termasuk gergaji dan mesin pencacah.

“Peralatan tersebut diduga dibeli pelaku beberapa hari sebelum kejadian. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap perencanaan dan rangkaian tindakan dalam kasus tersebut”, tambahnya.

Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di area belakang rumah. Polisi juga mengungkap dugaan penggunaan mesin penggiling daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali dibakar.

Polisi menyebutkan bahwa pelaku diduga berencana membuang sisa jasad korban ke laut untuk menghilangkan barang bukti.

Selain memeriksa lokasi hotel dan rumah di kawasan Winongo, polisi turut mendatangi sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di bagian belakang bangunan tersebut ditemukan tungku perapian yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

Sementara itu, Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, menjelaskan bahwa rumah di Gang Tentrem merupakan milik orang tua terduga pelaku.

“Meski alamat pada kartu identitasnya masih tercatat di lingkungan tersebut, Bagus disebut tidak menetap di rumah itu, malah tinggal di kawasan Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun”, jelasnya.

Polisi juga mencurigai adanya sebuah tungku perapian di rumah tersebut yang kini masih didalami oleh petugas laboratorium forensik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menyusun secara utuh kronologi dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian setempat untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan forensik.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60