Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPP-TNI) yang pertama mendesak Presiden Prabowo mengganti Gibran sampai dengan permohonan Danny Indrayana dkk pada MK untuk mendiskualifikasi Gibran, sesungguhnya muaranya satu. Yaitu: untuk melengserkannya dari kursi wakil presiden.
Posisi wakil presiden terlalu tinggi derajatnya bila dibandingkan dengan derajat pendidikan Gibran. Para wakil presiden terdahulu rerata tokoh besar yang berjasa terhadap perjalanan kehidupan bangsa. Seperti Muhammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, Boediono dan Ma’ruf Amien.
Sementara wakil presiden ke-14 ini benar-benar low qualification (kualifikasi rendah) dari segi pendidikan sekalipun. Para wakil presiden yang lain, di antara mereka, adalah guru besar layaknya Habibie, Boediono dan Amien.
Jujur, harus diakui bahwa kualifikasi pendidikan sangat penting bagi wakil presiden untuk merepresentasikan derajat pendidikan rakyat, bukan sekadar karena anak presiden yang berkuasa sehingga menggunakan segala cara untuk melanjutkan rezim bapaknya.
Dengan tanpa rasa malu, rezim Jokowi telah membolak-balik keadaan. Dari semula tak cukup umur, dirubah oleh MK menjadi cukup usia dengan menambah berpengalaman sebagai kepala daerah. Sampai-sampai tak punya ijazah SMA sederajat pun, Gibran oleh KPU cukup dengan surat keterangan setara pengetahuannya dengan SMA sederajat tersebut.
Kini, Keputusan MK mengandung saran agar DPR merehabilitasi harkat dan martabat institusi wakil presiden sebagai orang nomor dua di republik ini. Namun, semua masih menunggu tindak lanjut DPR yang punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian wakil presiden.
Sampai saat ini, 8 fraksi DPR belum memberikan reaksi positif dan serius untuk melengserkan Gibran, hatta PDIP. Maklum, pimpinan partai masih menunggu reaksi resmi istana yang belum jelas.
Prabowo rupanya juga ewuh pakewuh kepada Jokowi yang telah merelakan Gibran menjadi pendampingnya pada Pilpres 2024 lalu. Tudingan miring juga dialamatkan kepada Prabowo, ikut cawe-cawe mengintervensi MK.
Senyampang Prabowo belum menunjukkan sikap yang jelas, selama itu pula semua fraksi DPR juga akan bersikap banci terhadap usulan pemberhentian Gibran. Sebab, bila usulan ini berhasil, yang mengajukan calon pengganti adalah presiden.
(*) Penulis Buku Prabowo Subianto, Jenderal Penakluk Sejarah Presidensial, Pena Salsabila, Jakarta, 2025.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.















