BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Madiun Kota menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan anggaran program gerakan 10 juta bersih di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Manguharjo, Jalan Gajahmada Nomor 20, tersebut mengangkat tema “Kelola Sampah dengan Benar, Kelola Anggaran dengan Jujur”. Sosialisasi diikuti para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Manguharjo.
Program gerakan 10 juta bersih memiliki dasar penganggaran melalui Peraturan Wali Kota Madiun nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Madiun nomor 3 tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui program tersebut, setiap RT mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp10 juta yang diarahkan untuk mendukung pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Penggunaan dana wajib mengikuti ketentuan, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun mengapresiasi keterlibatan para ketua RT dalam mendukung program kebersihan lingkungan. Ia mengingatkan agar anggaran yang diterima digunakan secara tepat, transparan dan sesuai kebutuhan.
“Para ketua RT tidak ragu melakukan konsultasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan maupun Inspektorat apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan program”, ungkapnya.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT agar kebersihan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Selain pengelolaan sampah, Bagus meminta para ketua RT turut menyampaikan berbagai persoalan lingkungan di wilayahnya, mulai dari drainase, penerangan jalan hingga kebutuhan infrastruktur lainnya agar dapat dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini digunakan sesuai peruntukannya dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi sejak awal akan membantu mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Komaidi.
Komaidi juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran tidak membuka ruang terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi. Menurutnya, apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, pengelola anggaran sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi menjelaskan pentingnya memahami batasan penggunaan dana agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap transaksi maupun pengeluaran harus memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban yang jelas,” kata Agus Riadi.
Ia juga mengingatkan agar pengelola kegiatan tidak melakukan tindakan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan, termasuk dengan sengaja memecah transaksi. Seluruh pengeluaran harus dilakukan secara wajar, tercatat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi dialog, sejumlah ketua RT menyampaikan pertanyaan terkait teknis penggunaan dana, pengadaan peralatan kebersihan, biaya operasional, mekanisme pertanggungjawaban serta kewajiban perpajakan.
Inspektur Pemerintah Kota Madiun Drs. Gaguk Hariyono turut memberikan pemahaman mengenai aspek pengawasan dan administrasi pengelolaan anggaran. Sementara Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari S.STP., M.Si. mendampingi pelaksanaan sosialisasi di wilayahnya.
Pemerintah Kota Madiun berharap Program Gerakan 10 Juta Bersih tidak berhenti pada penyediaan sarana kebersihan. Program tersebut juga diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat agar semakin sadar terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, pengelolaan sampah di tingkat RT diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus memastikan penggunaan anggaran berlangsung tertib, transparan dan akuntabel.















