Soroti Status Badan Hukum PSHT
Kholis selanjutnya menyampaikan pandangannya mengenai status Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Menurutnya, sejak didirikan PSHT merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum.
Atas dasar itu, ia menyebut PSHT sebagai organisasi tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi subjek hukum dan tidak dapat memiliki aset atas nama organisasi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan didirikannya Yayasan SH Terate pada 1982.
Kholis kemudian menyinggung penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015. Menurut dia, saat itu pimpinan PSHT, Arif Suryono, mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan PSHT sebagai organisasi tidak berbadan hukum sekaligus memberikan mandat kepada sejumlah pihak untuk mengamankan nama-nama badan hukum yang berkaitan dengan PSHT.
Menurut Kholis, kebijakan tersebut kemudian menyebabkan kelompok yang disebutnya sebagai penyegel padepokan hanya dapat mendaftarkan badan hukum dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”.
Ia menyebut sejumlah nama, termasuk Welly Dani Permana, Subagyo Tri Andamarko dan Zakaria, tercatat sebagai pengurus dalam badan hukum tersebut.
Kholis: Putusan MA 155 PK/TUN/2022 Harus Dilaksanakan
Menurut Kholis, berbagai pertanyaan yang dianggap tidak substansial dalam persidangan justru semakin menunjukkan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.
Ia menyebut putusan tersebut berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan berpandangan bahwa konsekuensinya badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan sebagaimana kondisi sebelumnya.
“Karena hasil Putusan 155 PK/TUN/2022 tersebut adalah NO – Niet Ontvankelijke Verklaard, sehingga 12 badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan sebagaimana aslinya. Dan otomatis badan hukum yang muncul sebagai akibat putusan kasasi harus dinyatakan batal demi hukum, Nietig verklaard,” katanya.
Kholis menegaskan pihaknya berpandangan pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Guna melaksanakan equality before the law atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” tegasnya.


















