Terkini

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Tegaskan Gugatan 163/G/TF/2026 Berkaitan Pelaksanaan Putusan MA 155 PK/TUN/2022

3
×

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Tegaskan Gugatan 163/G/TF/2026 Berkaitan Pelaksanaan Putusan MA 155 PK/TUN/2022

Sebarkan artikel ini
PTUN
Moch. Kholis, SH., MH., (paling kiri), bersama Dr. Sukriyanto, SH., MH., dan kawan-kawan satu tim.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), tetapi mengundurkan diri pada 2013 dan kemudian mendirikan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango.

Kholis mempertanyakan alasan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango yang menurutnya telah berdiri sebagai organisasi tersendiri masih menjadi objek gugatan pembatalan badan hukum oleh Muhammad Taufik.

Persoalan Putusan 1712 K/Pdt/2020

Kholis juga menanggapi narasi mengenai kesaksian Harto terkait statusnya sebagai Ketua PSHT Cabang Lamongan dan Putusan Kasasi Nomor 1712 K/Pdt/2020.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. Nomor 705/PDT/2018/PT SBY. Saat perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan di Pengadilan Negeri Madiun, kata dia, belum ada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang kemudian disepakati menjadi Parapatan Luhur 2017.

“Adapun Kangmas R Moerdjoko HW saat itu belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum, perkara 1712 K/Pdt/2020 tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum apa pun terhadap Ketua Umum PSHT Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW hasil Parluh 2017,” ujarnya.

Suasana persidangan disebut sempat memanas ketika kuasa hukum M Taufik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Harto.

Salah satu pertanyaan berkaitan dengan calon Ketua Umum dalam Parapatan Luhur 2016. Harto menjawab tegas bahwa tidak ada calon.

Saat jawaban tersebut disanggah kuasa hukum, Harto kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan peserta Parapatan Luhur 2016.

Kuasa hukum kemudian menanyakan persyaratan Ketua Umum berdasarkan AD/ART 2008. Menurut Kholis, pertanyaan tersebut tidak dilanjutkan.

Ia berargumentasi bahwa berdasarkan AD/ART 2008 yang dimaksud, terdapat persyaratan tertentu untuk menjadi Ketua Umum PSHT, termasuk telah menjadi warga tingkat II sekurang-kurangnya 15 tahun serta berdomisili di Madiun.

Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat Intervensi II juga disebut menanyakan kepada Harto mengenai kemungkinan adanya iuran dalam kegiatan kenaikan sabuk serta ke mana iuran tersebut disetorkan.

Menurut Kholis, Harto memilih diam dan tersenyum karena menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Kami sering mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim agar pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II tidak keluar konteks, yaitu ranah administrasi atau tata usaha negara. Tapi ditanggapi Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II dengan emosional dan teriak-teriak di persidangan,” tandas Kholis.

Ia mengatakan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam konteks perkara.

“Jangan keluar dari konteks. Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK 155. Ini adalah ranah administrasi (TUN),” kata Kholis, mengutip pernyataan majelis hakim.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60