Terkini

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Tegaskan Gugatan 163/G/TF/2026 Berkaitan Pelaksanaan Putusan MA 155 PK/TUN/2022

1
×

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Tegaskan Gugatan 163/G/TF/2026 Berkaitan Pelaksanaan Putusan MA 155 PK/TUN/2022

Sebarkan artikel ini
PTUN
Moch. Kholis, SH., MH., (paling kiri), bersama Dr. Sukriyanto, SH., MH., dan kawan-kawan satu tim.

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Persidangan perkara Nomor 163/G/TF/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat tanggapan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Kangmas Sukriyanto memilih tidak banyak berkomentar terkait tulisan yang beredar di media sosial mengenai jalannya persidangan.

Menanggapi tulisan Hendra W. Saputra di media sosial Aliran Setia Hati dan Choirul Rustam di PSHT Pusat Madiun berjudul “Tak Berkutik di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat dalam Persidangan Sengit di PTUN Jakarta”, Sukriyanto hanya tersenyum.

“Males saya menanggapi hoax, cukup Mas Kholis saja,” ujar Sukriyanto, Jumat (6/8).

Pada kesempatan yang sama, Kangmas Kholis menjelaskan bahwa perkara Nomor 163/G/TF/2026 merupakan gugatan fiktif negatif. Menurut dia, gugatan tersebut diajukan karena adanya sikap diam dari badan atau pejabat pemerintahan terhadap permohonan yang diajukan warga.

“Harus diketahui bersama bahwa gugatan 163/G/TF/2026 adalah gugatan fiktif negatif,” kata Kholis.

Ia menjelaskan, gugatan fiktif negatif berkaitan dengan kondisi ketika badan atau pejabat pemerintahan, dalam hal ini Kementerian Hukum, tidak mengeluarkan keputusan, memberikan jawaban, atau melaksanakan suatu permohonan yang diajukan warga. Sikap diam tersebut, menurutnya, dalam konteks hukum administrasi dapat dipandang sebagai bentuk penolakan.

“Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022,” terangnya.

Dalam persidangan tersebut, pihaknya menyebut menghadirkan dua orang saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP), dan Harto, Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko.

Kehadiran Bambang Dwi Tunggal sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi II, pihak M Taufik, karena dianggap merupakan bagian dari para pihak.

Namun, menurut Kholis, dalam persidangan kemudian dijelaskan bahwa Bambang Dwi Tunggal memang pernah menjadi Tergugat Intervensi IX dalam perkara yang berkaitan dengan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022. Akan tetapi, dia bukan pihak dalam perkara Nomor 163/G/TF/2026.

Bambang Dwi Tunggal juga disebut tengah mengajukan gugatan terkait pelaksanaan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60