Terkini

Diduga Jual “Titik Dapur MBG” Rp350 Juta, Owner CV SAM Dipolisikan

1
×

Diduga Jual “Titik Dapur MBG” Rp350 Juta, Owner CV SAM Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
MBG
Ilustrasi dapur MBG

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dugaan praktik jual beli “titik” dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp350 juta kini memasuki ranah hukum. NSR, owner CV SAM dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi yang diklaim sebagai jual beli titik dapur MBG.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG tertanggal 22 Juli 2026 lalu.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Ppogram MBG program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya berada di bawah mekanisme resmi pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Pelapor berinisial CAP menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya berencana membangun Dapur MBG di wilayah Madura. Dalam proses tersebut, NSR menawarkan diri untuk membantu merealisasikan pembangunan dapur tersebut.

Namun, menurut pengakuan pelapor, terlapor menyampaikan bahwa proses pembangunan hanya dapat dilakukan apabila terlebih dahulu membeli sebuah “titik” Dapur MBG. Karena mempercayai penjelasan tersebut, pelapor akhirnya menyetujui transaksi dimaksud.

“Dari penjelasan yang disampaikan kepada saya saat itu, saya diyakinkan bahwa pembelian titik dapur tersebut merupakan syarat agar pembangunan dapur MBG di Madura bisa diproses. Karena percaya, saya mengikuti arahan tersebut,” ujar CAP, saat ditanyai wartawan, Minggu (26/7/2026).

Pelapor mengungkapkan pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka sebesar Rp3,4 juta, kemudian Rp10 juta, transfer melalui pihak ketiga sebesar Rp87,5 juta, dua kali transfer masing-masing Rp100 juta, hingga penyerahan uang tunai sebesar Rp50 juta. Total dana yang telah diserahkan kepada terlapor mencapai Rp350 juta.

Namun, setelah melakukan penelusuran langsung, pelapor mengaku menemukan fakta yang berbeda.

Ia menyebut titik Dapur MBG yang diperjualbelikan ternyata berada di bawah naungan Yayasan KBN, bukan milik pribadi terlapor.

Informasi tersebut, kata pelapor, diperkuat dengan Surat Pernyataan IPDM selaku perwakilan Yayasan KBN.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yayasan tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan maupun kewenangan kepada CV SAM ataupun NSR untuk menjual, menawarkan maupun memasarkan titik Dapur Turen atas nama yayasan.

Pelapor juga mengaku telah memperoleh penjelasan dari pihak yang berkompeten di BGN.

Menurut keterangan yang diterimanya, dalam pelaksanaan program MBG tidak terdapat mekanisme jual beli titik dapur oleh pihak perseorangan.

Penetapan lokasi, mitra maupun penyelenggara dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelapor untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik Polres Lumajang. Bukti tersebut meliputi percakapan WhatsApp, bukti transfer, foto, video, rekaman suara, rekaman CCTV saat pertemuan dengan terlapor hingga dokumen pendukung lainnya.

“Saya bersyukur seluruh bukti masih lengkap, mulai dari chat WhatsApp, bukti transfer, foto, video, rekaman suara sampai rekaman CCTV saat bertemu dengan saudara terlapor. Seluruhnya sudah saya serahkan kepada penyidik agar perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar CAP menambahkan.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan haknya sebagai korban, tetapi juga agar masyarakat tidak mengalami peristiwa serupa.

“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati apabila akan melakukan kerja sama atau transaksi. Pastikan legalitas, kewenangan, dan kebenaran informasi yang disampaikan agar tidak muncul korban berikutnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, CAP merupakan aktivis perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua KOPRI PMII Kabupaten Lumajang periode 2021. Saat ini ia aktif sebagai pengurus PB KOPRI PMII sekaligus menjabat sebagai Ketua Rumah Inspirasi Perempuan dan Anak, organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polres Lumajang. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada penyidik.

Pihak terlapor NSR belum memberikan keterangan kepada media terkait laporan tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60