Terkini

TKN Geruduk Kejati Jatim, Soroti Perkara Mandek di Sejumlah Daerah

1
×

TKN Geruduk Kejati Jatim, Soroti Perkara Mandek di Sejumlah Daerah

Sebarkan artikel ini
TKN
Sekjen DPP dan Ketua DPC TKN saat di kantor Kejati Jatim.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) menggeruduk (mendatangi) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait sejumlah perkara hukum yang diduga berjalan lambat atau mandek.

DPC TKN di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara di Jawa Timur.

Ketua DPC Ormas TKN Kabupaten Lumajang, Noto, bermandat dari DPP menerima aduan sejumlah perkara hukum yang hingga kini belum selesai.

“Selain dari Lumajang, juga ada, turut kami sampaikan,” ujar Noto.

Noto memaparkan di Kabupaten Lumajang menurutnya memiliki sejumlah perkara yang dianggap stagnan. Dia tak ingin mencampuri proses hukum kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat agar ada kepastian hukum,” tegas mantan anggota DPRD Lumajang periode 2014–2019 ini.

Menurut Noto, langkah TKN merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam negara hukum. Dia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Harapan kami sederhana, yaitu tumbuhnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Kepastian hukum sangat penting agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ormas TKN, Kamari, menjelaskan kunjungan kali ini bagian dari konsolidasi organisasi sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan institusi penegak hukum.

“Ini bukti organisasi kita sehat. Ketika ada keluhan dari DPC, kami berkewajiban menindaklanjuti melalui koordinasi eksternal dengan pihak terkait. Kami ingin komunikasi berjalan baik sehingga setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara resmi,” kata Kamari.

Ia menegaskan, TKN mengedepankan pendekatan dialogis dan menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa pengawalan perkara hukum tidak dimaksudkan untuk memengaruhi substansi penanganan

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60