Terkini

Sengketa Tanah Warga vs Oknum Sekdakot Palembang Ditangani Polisi

10
×

Sengketa Tanah Warga vs Oknum Sekdakot Palembang Ditangani Polisi

Sebarkan artikel ini
Sengketa

BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Sengketa lahan milik Yuliani warga RT 01 Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatanh Kabupaten Ogan Ilir dengan Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang berujung di kepolisian.

Sebelumnya, LBH PWI Provinsi Sumsel telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan luas sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x136) tanah yang dikeruk dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m) yang masuk diklaim Aprizal.

Sejauh ini LBH PWI Sumsel belum mendapat jawaban atas somasi dari Aprizal Hasyim. Namun malah melaporkan suami korban ke Polisi sesuai LP/B-249/V/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel, 26 Mei 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sesuai pasal 433 atau pasal 438 Undang – undang RI, nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Usai diperikksa Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kamis, 25/6/2026 Sugeng Prasetyo didampingi LBH – PWI Sumsel, Dicky Irawan, dan Destra R, mengaku hanya memenuhi undangan terkait lahan miliknya diduga diserobot oleh oknum Sekdakot.

Di ruang Unit Idik IV Tipidkor Lantai 2 Gedung Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, dia dicecar pertanyaan terkait lokasi yang diserobot itu milik Aprizal Hasyim dan menunjukan bukti SPH 2014 seluas sekitar 4000 meter lebih.

“Penyidik menunjukkan bukti SPH milik Aprizal Hasyim. Namun dia melihat ada kejanggalan.

“Di lembar pertama surat SPH itu di bawahnya ada gambar lokasi tanah ukuran kecil, tak seperti SPH pada umumnya. Selain itu SPH tersebut tidak terlihat segelnya,” ujarnya.

Ditanya soal undangan penyidik ini, Dicky mengatakan pihak penyidik berniat ukur ulang di lokasi tanah melalui kepala desa.

Diduga pelapor itu atas nama Ariyadi Mediansyah (anak Aprizal Hasyim).

Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, berharap masalah ini cepat ada jalan keluar, mengingat keduanya masih satu desa.

“Klien kami kan dapat tanah dari membeli antar keluarga. Tanah itu awalnya milik almarhum buyut-nya. Dia beli dari ahli warisnya, nek ujang, nek cik, nek Ninig dan nenek kandung Yuliani nama Baharia.

“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, dan Sekda Kota Palembang mau mengadakan pertemuan dengan kita,” ungkapnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60