Terkini

Paradoks Penegakan Hukum di Lumajang, LGSA Desak Kasus BBM Subsidi Transparan

12
×

Paradoks Penegakan Hukum di Lumajang, LGSA Desak Kasus BBM Subsidi Transparan

Sebarkan artikel ini
LGSA
Poster yang digunakan sewaktu orasi beberapa waktu yang lalu.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Gelombang kritik penegakan hukum di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Koordinator Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi (LGSA) Lumajang, Amar Khusairi, menyoroti dugaan adanya paradoks dan tebang pilih dalam penanganan kasus hukum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Amar menilai terdapat perbedaan mencolok dalam penanganan perkara antara pedagang eceran Pertalite dengan kasus dugaan penimbunan 1.000 liter solar bersubsidi di wilayah Labruk Lor yang hingga kini belum menemui kejelasan status hukum.

“Pedagang eceran
Pertalite dalam hitungan minggu langsung digulung dan dijadikan tersangka menggunakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. Sebaliknya, skandal besar seperti dugaan penimbunan 1.000 liter solar bersubsidi yang disebut hasil OTT justru mengendap hampir tujuh bulan tanpa ada satu pun tersangka,” tegas Amar, Kamis (4/6/2026).

Ia mencermati adanya dugaan rencana penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikabarkan telah bergulir sejak awal Mei lalu.

“Sejak awal Mei kami mendengar kabar bahwa Polres Lumajang akan mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal ada dugaan barang bukti 1.000 liter solar, truk modifikasi, dan belasan barcode. Kami sedang memantau apakah SP3 itu sudah resmi keluar atau belum,” ujarnya lagi.

Lebih jauh, LGSA juga mengaku telah melayangkan aduan ke Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik serta adanya indikasi undue delay atau penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak wajar.

“Kalau sampai hari ini belum ada respons atau surat balasan dari Polda Jatim terkait pengaduan kami, maka kami akan terus mengawal kasus ini. Kami menduga ada pembiaran dalam proses penanganan perkara BBM bersubsidi ini,” papar Amar.

Di sisi lain, LGSA menegaskan bahwa pengawalan kasus ini kini dilakukan secara independen tanpa keterikatan struktural organisasi, demi menjaga fleksibilitas dan konsistensi advokasi di lapangan.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Yanuar Ishaq memberikan tanggapan awal atas pengaduan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan dari LGSA akan diteruskan kepada pimpinan satuan reskrim.

“Kami selaku wakil dari Polres Lumajang akan menyampaikan hal pengaduan ini kepada Kasat sebagai pimpinan. Ini bukan ranah Pidum, melainkan ranah Piter (Pidana Tertentu),” ujarnya singkat, waktu itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lumajang terkait perkembangan status hukum kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut, termasuk kepastian terkait isu SP3 yang beredar di publik.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang kerap dianggap sensitif dan rawan penyimpangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60