BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Tanah milik Yuliani warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diduga diserobot oknum Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Palembang, Haji Aprizal Hasyim.
Kasusnya masih berlanjut. Sekdakot Palembang , Apizal Hasyim belum menunjukkan iktikad baik untuk mendatangi pihak korban.
Kendati telah ramai di media, Aprizal Hasyim masih keukeuh tidak menemui korban.
Berdasarkan informasi warga, Selasa 26 Mei 2026, Aprizal Hasyim pulang ke rumahnya di Tanjung Dayang Selatan, hanya sebentar.
Pemilik tanah, Yuliani berharap masalah tanahnya yang diserobot segera diselesaikan. Apalagi selama ini, Yuliani dirugikan materi dan non materi.
Dari pengerukan tanah tersebut Yuliani kehilangan tanah 136 x 4 x4 = 2.176 m3
atau 362 dump truk.
Hal ini dapat dibayangkan dari hasil pengerukan tanah tersebut diperkirakan sebesar 362 x Rp400.000, setara Rp144 800.000.
Ditambah lagi tanahnya hilang sekitar 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m)
Sementara itu, Aprizal Hasyim, ketika dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp, Sabtu, 30 Mei 2016 tidak diangkat.
Ditemui di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026 tidak berada di tempat.
Sesuai Undang – undang nomor 1 tahun 2023, penyerabotan dan perbuatan curang terkait tanah diatur dalam pasal 502. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara 5 tahun.
Sementara dalam agama Islam, menyerobot atau mengambil tanah milik orang lain secara zalim hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar.
Sesuai hadits riwayat Bukhori, Muslim RA,, bahwa “barang siapa yang mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


















