Terkini

Tanah Milik Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Diserobot Oknum Sekda Kota Palembang

155
×

Tanah Milik Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Diserobot Oknum Sekda Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Tanah milik
Tanah Yuliani yang diduga diserobot Aprizal Hasyim.

BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Tanah milik Yuliani warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir hilang, diduga diserobot oknum Sekretaris Daerah Kota Palembang, Haji Aprizal Hasyim.

Berdasarkan pengakuan Sugeng Prasetyo (suami Yuliani) hal ini diketahui sekitar 30 September 2025 lalu , saat ada pekerjaan pengerukan tanah memakai alat berat excavator.

Tanah yang dikeruk oleh excavator tersebut lalu ditimbun ke kokasi tanah milik Aprizal Hasyim.

Mengingat tanah Yuliani berbatasan dengan tanah Aprizal Hasyim dan masih ada hubungan keluarga sehingga Sugeng Prasetyo merasa tenang dan diam saja cuma melihat-lihat.

Namun lama kelamaan Sugeng Prasetyo memperhatikan bahwa pengerukan tanah miliknya menjadi. Selain tidak adanya pembicaraan, maka Sugeng Prastyo mengukur ulang lahannya.

Ternyata tanah miliknya bagian belakang banyak yang hilang terkena galian excavator dan keambil ke tanah milik Aprizal Hasyim.

Sugeng Prasetyo menjelaskan tanah milik Yuliani itu ada dua bidang
dalam satu hamparan.
Bidang pertama posisi tanahnya dipinggir jalan desa seluas 1.709 M2 (56,966m2 X 30 m2) SHM (Sertipikat Hak Milik).

Sementara bidang kedua Yuliani membeli dari Bahar (antar keluarga) pada Mei 2010 yang disaksikan oleh Sarip, Supriyadi, Israni, Kusnaini. Luas tanah tersebut 3.990 m2 (133m X 30m).

Pantauan di lapangan, Kamis, 21 Mei 2026 tanah milik Yuliani berbatasan dengan tanah milik Aprizal Hasyim. Di dalam lahan milik Yuliani terdapat kolam, dengan lebar sekitar 4 – 5 meter kedalaman 4 meter.
Dan tanah milik Yuliani bagian belakang seharusnya lebar 30 meter, saat diukur tidak ada lagi batas pinggir.

Kekurangan tanah milik Yuliani sekitar 1.995 m2 (1/2 X 30 X 133) diduga diserobot Afrizal Hasyim.

Dan tanah milik Yuliani yang dikeruk untuk menimbun tanah milik Aprizal Hasyim tersebut lebar 4 meter kedalaman 4 x 136 meter menggunakan excavator.

Dari pengerukan tanah itu Yuliani kehilangan material tanah 136X4X4 : 2.176 m3
atau 362 dump truk.

Hal ini dapat dibayangkan dari hasil pengerukan tanah itu diperkirakan sebesar 362X Rp400.000: Rp144 800.000, ditambah lagi tanahnya hilang sekitar 1.995 m2 (1/2 X 30 m X 133 m)

Aprizal Hasyim, saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat, 22/5/2026 sampai hari ini belum memberikan jawaban.

Berdasarkan Undang – undang nomor 1 tahun 2023, penyerobotan dan perbuatan curang terkait tanah diatur dalam Pasal 502. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara 5 tahun.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60