Terkini

Operasional SPPG Bisa Dihentikan, Ini Penjelasannya

11
×

Operasional SPPG Bisa Dihentikan, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
SPPG
Saat pekerja SPPG mengatur makanan di ruang sertifikasi.

BERITABANGSA.ID, NGANJUK – Banyak pihak yang mempertanyakan, apakah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang sering dikenal dengan Pos Pelayanan Gizi bisa dihentikan operasionalnya? Jawabannya adalah BISA, namun keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada aturan, standar operasional prosedur (SOP), dan status sertifikasi yang berlaku.

SPPG merupakan program strategis untuk menangani masalah gizi buruk, stunting, dan pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.

Namun dalam pelaksanaannya, jika ditemukan berbagai penyimpangan atau tidak memenuhi syarat, maka penutupan atau penghentian sementara adalah langkah yang sah dan dibenarkan menurut regulasi yang ada.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kondisi-kondisi mana saja yang membuat SPPG bisa dan sah untuk dihentikan operasionalnya:

Kesatu, tidak memiliki atau masa sertifikasi habis

Sesuai standar nasional, setiap SPPG wajib memiliki sertifikat kelayakan operasional yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Penjelasan: Jika sertifikat tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, atau tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang, maka SPPG tersebut dinyatakan tidak legal. Secara aturan, operasionalnya bisa dan wajib dihentikan sampai ada sertifikasi baru yang dikeluarkan setelah melalui audit ulang.

Kedua, tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)

Setiap SPPG memiliki standar pelayanan yang harus dipenuhi, mulai dari kualitas makanan, higiene sanitasi, hingga komposisi gizi yang sesuai takaran.

Penjelasan: Jika dalam pengawasan rutin ditemukan bahwa makanan yang disajikan tidak sesuai standar gizi, kebersihan lingkungan buruk, atau fasilitas tidak layak, maka tim pengawas berhak memberikan sanksi, salah satunya adalah penghentian operasional sementara sampai dilakukan perbaikan total dan dinyatakan layak kembali.

Ketiga, pengelolaan dana dan administrasi tidak transparan

SPPG dibiayai oleh dana masyarakat, APBD, maupun partisipasi warga yang dikelola secara mandiri.

Penjelasan: Jika ditemukan indikasi penyimpangan dana, laporan pertanggungjawaban tidak jelas, atau ada dugaan korupsi/misuse of fund, maka sesuai aturan pengelolaan keuangan dan tata kelola organisasi, keputusan penghentian operasional sangat bisa dilakukan demi mencegah kerugian yang lebih besar dan menegakkan disiplin manajemen.

Keempat, SDM tidak kompeten dan tidak memiliki izin kesehatan

Pengelola dan penyiap makanan di SPPG wajib memiliki kompetensi dan izin kesehatan yang jelas.

Penjelasan: Jika pengelola tidak memiliki sertifikat pelatihan, atau tenaga kesehatannya tidak memenuhi syarat, maka risiko pelayanan menjadi tidak aman sangat besar. Dalam kondisi ini, penghentian operasional adalah langkah preventif yang sesuai standar keselamatan untuk melindungi anak-anak dan masyarakat yang dilayani.

Bambang Sutrisno (48), Pengamat Kebijakan Publik
mengatakan, “Memang benar, SPPG itu bisa dihentikan kapan saja jika tidak memenuhi syarat administratif dan teknis. Jangan anggap remeh soal sertifikasi dan standar. Kalau izin sudah habis atau tidak layak, membiarkannya tetap jalan justru melanggar aturan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang aman, legal, dan terjamin kualitasnya sesuai sertifikasi yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Sudarno (50), Tokoh Masyarakat. mengatakan, “Kami mendukung penuh jika penghentian itu dilakukan karena memang tidak sesuai standar. Jangan karena nama baiknya program, tapi pelaksanaannya berantakan, izin tidak ada, laporan tidak jelas. Itu namanya merugikan rakyat. Lebih baik dihentikan dulu sampai benar-benar rapi dan bersertifikat resmi, daripada jalan tapi ilegal dan meresahkan,” ungkapnya.

Jadi kesimpulannya, penghentian operasional SPPG adalah hal yang sah dan dibenarkan selama alasannya karena pelanggaran aturan, habisnya sertifikasi, atau tidak terpenuhinya standar pelayanan yang dipersyaratkan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60