Terkini

Kasus Dokumen Waris Bermasalah Mengendap 6 Tahun, Pelapor Desak Polres Kediri Usut Tuntas

4
×

Kasus Dokumen Waris Bermasalah Mengendap 6 Tahun, Pelapor Desak Polres Kediri Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Dokumen Waris
Pelapor Abdul Kholik Mukhlisin bersama kuasa hukumnya, Mohammad Karim Amrullah, mendatangi Polres Kediri, Jumat (1/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan sejak April 2020.

BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang diduga terkait sengketa waris bernilai miliaran rupiah di Polres Kediri kembali menjadi sorotan.
Setelah hampir 6 tahun sejak dilaporkan, perkara itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Pelapor Abdul Kholik Mukhlisin bersama kuasa hukumnya, Mohammad Karim Amrullah, mendatangi Polres Kediri, Jumat (1/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan sejak April 2020.

“Kami datang untuk meminta kejelasan. Laporan ini sudah cukup lama berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai tahapan berikutnya,” ujar Karim.

Ia menjelaskan, beberapa hari sebelumnya perkara tersebut telah dibahas dalam gelar perkara di Polda Jawa Timur. Forum itu menghadirkan pelapor, pihak terlapor, penyidik Polres Kediri, serta unsur pengawasan dari Polda Jatim.

Menurut Karim, gelar perkara membahas dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen administrasi kependudukan yang disebut digunakan dalam proses penetapan ahli waris.

“Persoalan ini menyangkut validitas dokumen yang diduga dipakai sebagai dasar penetapan hak waris. Kalau memang ada ketidaksesuaian, tentu harus diuji secara hukum agar semuanya terang,” katanya.

Ia menilai lamanya proses penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.

“Selama ini kami menerima perkembangan administratif melalui SP2HP, artinya proses masih berjalan. Tapi publik juga butuh kepastian, sejauh mana hasil pendalaman itu,” ujarnya.

Karim menambahkan, nilai aset yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, terdiri dari lahan dan bangunan.

“Karena nilainya besar dan menyangkut hak keperdataan, penanganannya perlu dilakukan secara cermat namun juga tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Sementara itu, Abdul Kholik Mukhlisin,mengatakan, laporan yang dia ajukan berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dalam proses gugatan waris.

Ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara objektif dengan berpedoman pada data administrasi yang sah.

“Saya hanya ingin semua diuji berdasarkan dokumen yang valid. Kalau memang ada perbedaan data, harus dijelaskan secara terbuka agar ada kepastian hukum,” kata Abdul.

Menurut dia, kejelasan penanganan perkara penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini terus bergulir.

Hingga Jumat sore, pihak Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara maupun perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60