Terkini

Gebrakan May Day 2026, Prabowo Perkuat Perlindungan Buruh dan Batasi Outsourcing

4
×

Gebrakan May Day 2026, Prabowo Perkuat Perlindungan Buruh dan Batasi Outsourcing

Sebarkan artikel ini
May Day

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Panggung Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi ajang pemerintah mengumumkan paket kebijakan besar yang menyasar langsung kehidupan pekerja.

Presiden Prabowo Subianto menyodorkan sejumlah regulasi baru yang disebut sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan, memperbaiki kesejahteraan, sekaligus memberi kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Agenda yang digelar Jumat (1/5/2026) itu dihadiri jajaran elite pemerintahan dan aparat negara. Tampak hadir Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, Jumhur Hidayat, serta Afriansyah Noor. Kehadiran mereka mempertegas bahwa isu ketenagakerjaan kini ditempatkan sebagai agenda strategis nasional.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah tidak bergeser dari komitmen utama: berpihak pada rakyat pekerja.

Ia menyebut berbagai kebijakan yang diluncurkan dalam satu tahun terakhir merupakan fondasi untuk memperkuat posisi buruh di tengah tekanan ekonomi dan perubahan struktur industri.

Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja domestik mendapatkan payung hukum yang jelas. Selama ini, sektor tersebut kerap berada di wilayah abu-abu tanpa perlindungan memadai.

Pemerintah juga merespons cepat perkembangan ekonomi digital melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Aturan ini dirancang untuk memberi kepastian status kerja, perlindungan sosial, serta hubungan kemitraan yang lebih adil antara platform dan pekerja.

Di sektor kelautan dan perikanan, langkah progresif ditempuh melalui ratifikasi ILO Convention 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Kebijakan ini menargetkan peningkatan standar kerja awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja, jam kerja, dan jaminan kesejahteraan.

Tidak berhenti di situ, Presiden juga mengumumkan pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.

Satgas ini diproyeksikan sebagai garda depan untuk merespons potensi gelombang PHK sekaligus memastikan pekerja tetap terlindungi dalam situasi krisis.

Momentum May Day tahun ini juga menghadirkan dimensi historis. Nama Marsinah, simbol perlawanan buruh pada era sebelumnya, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pengakuan ini tidak sekadar simbolik, tetapi menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh memiliki akar panjang dalam sejarah bangsa.

Dalam ranah regulasi teknis, pemerintah memperketat praktik alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk membatasi outsourcing yang selama ini dianggap melemahkan kepastian kerja dan hak-hak pekerja.

Selain paket kebijakan baru, Presiden juga menguraikan program-program yang telah berjalan sejak 2025 sebagai bagian dari strategi berkelanjutan.

Salah satunya adalah kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 yang dinilai signifikan dalam menjaga daya beli buruh.

Pemerintah juga memperkenalkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, sebuah kebijakan yang memperluas cakupan kesejahteraan ke sektor informal digital.

Di sisi lain, insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diberikan kepada pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir.

Penguatan jaring pengaman sosial dilakukan melalui optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, dilengkapi akses pelatihan kerja serta informasi pasar kerja.

Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja juga digencarkan lewat pelatihan vokasi dan produktivitas. Pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus menyediakan pelatihan ahli K3 secara gratis untuk meningkatkan standar keselamatan di lingkungan kerja.

Program Bantuan Subsidi Upah periode Juni–Juli 2025 menjadi instrumen tambahan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja.

Bersamaan dengan itu, akses terhadap perumahan subsidi diperluas agar buruh memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan hunian layak.

Di sektor inklusi tenaga kerja, pemerintah membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke dunia kerja.

Kebijakan ini menandai upaya mendorong pasar kerja yang lebih terbuka dan berkeadilan di tengah transformasi ekonomi nasional.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60