Terkini

Forkopimda Diduga Terima Aroma “THR Kekuasan” dari Bupati Tulungagung GSW

30
×

Forkopimda Diduga Terima Aroma “THR Kekuasan” dari Bupati Tulungagung GSW

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung
Bupati Gatut Sunu Wibowo serta Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal memakai rompi orange saat berada di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Dok: Screenshot/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantik tanda tanya besar, apakah ini sekadar tradisi, atau praktik transaksional di lingkaran kekuasaan.

Hal ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pembagian bingkisan atau dana kepada unsur pimpinan daerah lintas institusi menjelang hari raya. Jika benar praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Yang menjadi persoalan krusial, Forkopimda bukanlah pihak yang berdiri di luar kekuasaan.

Budi Prasetyo juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menegaskan bahwa terkait pemberian THR nanti akan dilihat kebututuhan dalam proses penyidikan, Forkopimda mana nanti yang terkonfirmasi yang diberi THR oleh Bupati GSW.

“Nanti kita akan petakan siapa saja nanti akan kita lakukan pemanggilan serta pemeriksaan. Terkait pemeriksaan nanti kita tidak harus di Jakarta akan tetapi bisa kita lakukan di daerah. Kami memohon dukungan masyarakat untuk mengawal juga, untuk saksi-saksi nanti yang di panggil untuk koperatif dalam membantu dalam proses penyidikan perkara,” tegasnya.

Menurut Edi Sumarno (Mbah Ganthol) selaku pemerhati hukum Tulungagung, mereka adalah mitra strategis sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah. Ketika relasi tersebut dibalut dengan “pemberian”, publik berhak curiga masihkah independensi itu terjaga, atau justru telah tergerus oleh kepentingan. Berdasarkan UU tipikor nomor 20 tahun 2001, bagian 12 e jelas jelas jurus ampuh dalam hal regulasi pemerasan untuk tipikor.

Jadi soal pemerasan ada 2 alur yaitu 368 KUHP dan 20 tipikor, hal inilah yang lazim diperdebatkan para ahli hukum.

Jika sorotan media tentang penerima gratifikan adalah masuk pasal 12 b, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
Intinya pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut bukan lagi soal etika semata, tapi menyangkut potensi gratifikasi terselubung. Jika ada pemberian dari kepala daerah kepada pejabat lintas institusi, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak, ini bisa masuk wilayah abu-abu hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, praktik semacam ini dinilai berpotensi menciptakan “zona nyaman” di antara elite daerah. Kritik bisa meredup, pengawasan melemah, dan relasi kekuasaan berubah menjadi saling melindungi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi demokrasi lokal.

Ironisnya, hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Forkopimda. Sikap bungkam ini justru mempertebal dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari publik.

Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan. Transparansi harus dibuka, aliran dana harus ditelusuri, dan jika ditemukan pelanggaran, penindakan tidak boleh tebang pilih.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa praktik kecil yang dianggap “biasa” bisa menjadi pintu masuk bagi budaya korupsi yang lebih besar. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, publik tentu tidak ingin melihat tradisi lama yang sarat kepentingan terus dipertahankan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60