Terkini

Gas Melon Langka, Bupati Lumajang Terbitkan SE Harga Maksimal Rp18 Ribu

27
×

Gas Melon Langka, Bupati Lumajang Terbitkan SE Harga Maksimal Rp18 Ribu

Sebarkan artikel ini
Gas melon
Surat Edaran Bupati Lumajang terkait LPG 3 kilogram.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Polemik kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram atau gas melon direspon Bupati Lumajang. Bupati Indah Amperawati, melarang harga di atas Rp18.000 melalui surat edaran (SE).

SE nomor : 500.10/1/427.14/2026 itu ditujukan kepada Camat, Kepala Desa, Lurah, agen, pangkalan LPG, hingga masyarakat dan pelaku usaha itu menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 melon Rp18.000 di pangkalan.

“Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang HET LPG 3 kg di Jawa Timur,” tulis Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Pada SE itu, Pemkab Lumajang menegaskan, gas melon merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, sehingga distribusinya harus tepat sasaran.

Dalam SE itu, Bupati Lumajang menegaskan LPG 3 Kg bersubsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga yang membutuhkan subsidi dan usaha mikro.

Sebaliknya, sejumlah jenis usaha secara tegas dilarang menggunakan LPG bersubsidi, seperti usaha binatu, batik, peternakan, pertanian tertentu, usaha tani tembakau, restoran, hingga hotel.

Pemerintah meminta pelaku usaha tersebut segera beralih menggunakan LPG non subsidi. Langkah ini dinilai penting agar subsidi negara tidak salah sasaran dan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat kecil.

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga memperketat mekanisme distribusi LPG dari pangkalan.

“Pangkalan hanya diperbolehkan menjual maksimal 10 persen dari kuota kepada pengecer, sedangkan 90 persen harus dijual langsung kepada masyarakat sesuai HET,” paparnya lagi.

Kebijakan ini dilakukan untuk menekan praktik penimbunan, permainan harga, hingga distribusi ilegal yang kerap membuat gas melon langka di tingkat masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas kewajaran harga di tingkat pengecer. Pengecer tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg di atas Rp20 ribu per tabung.

“Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka peluang penindakan terhadap pihak yang bermain dalam distribusi gas bersubsidi tersebut,” katanya.

Dalam Surat Edaran itu, pemerintah juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha yang menjual LPG agar memiliki legalitas usaha.

Pelaku usaha yang menjadi pengecer LPG bersubsidi diminta segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg dalam operasional usahanya diminta mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) agar penggunaan gas subsidi dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Lumajang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli LPG dari jalur tidak resmi. Masyarakat diminta membeli gas melon langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mengetahui lokasi pangkalan resmi, masyarakat dapat mengecek melalui situs subsiditepatlpg.mypertamina.id.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga meminta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, aparat wilayah diminta segera melaporkan jika menemukan pelanggaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah masing-masing.

Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg tidak akan dilakukan sendiri.

Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk melakukan pemantauan ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas melon benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Keluarnya SE ini muncul di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon dan melonjaknya harga di tingkat pengecer. Di sejumlah wilayah Lumajang bahkan sempat ditemukan harga LPG 3 kg menembus di atas Rp 25 ribu per tabung, jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap rantai distribusi LPG bersubsidi di Lumajang bisa kembali tertib dan harga di masyarakat kembali stabil.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa gas melon adalah subsidi negara, sehingga penggunaannya harus benar-benar dijaga agar tidak disalahgunakan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60