BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Gelombang keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak berat di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang mendapat sorotan dari advokat dan auditor hukum dari Jakarta, Basuki Rakhmad (Oki).
Oki mengeluarkan legal opinion yang menegaskan bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan persoalan hukum, pelayanan publik, dan tanggung jawab pemerintahan daerah.
Dalam dokumen pendapat hukum yang disusun pada 3 April 2026 itu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lumajang memiliki tanggung jawab yang sama kuat namun dengan fungsi berbeda dalam menyikapi keluhan masyarakat atas jalan rusak yang membahayakan.
“Persoalan jalan rusak berat tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa. Ini menyangkut keselamatan publik, mobilitas ekonomi masyarakat, dan kualitas pelayanan dasar pemerintah daerah,” tegas Basuki, Sabtu (4/4/2026).
Jalan rusak bisa jadi sebuah kegagalan pelayanan publik. Menurut Basuki, secara hukum urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Artinya, pemerintah tidak bisa menunda penanganan hanya dengan alasan prosedur atau keterbatasan anggaran.
Ia mengacu pada Undang-undang Jalan serta Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Jika jalan rusak belum bisa diperbaiki, minimal pemerintah wajib memasang rambu atau tanda peringatan agar masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.
Basuki menegaskan bahwa dalam konteks Lumajang, tanggung jawab teknis berada pada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, membangun, hingga mengawasi jalan kabupaten maupun jalan desa.
“Bupati melalui OPD teknis harus memastikan inventarisasi kerusakan, prioritas perbaikan, serta langkah darurat di lokasi jalan rusak. Jika tidak dilakukan, ini bisa dinilai sebagai kegagalan menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tegasnya.
DPRD tidak boleh diam. Dalam pendapat hukumnya, Basuki juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Lumajang yang dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap keluhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kasus jalan rusak, fungsi pengawasan dan anggaran menjadi sangat penting.
“Ketika masyarakat mengeluhkan jalan rusak parah, DPRD tidak boleh hanya menyampaikan keprihatinan. Mereka harus memanggil OPD terkait, melakukan inspeksi lapangan, dan memastikan ada anggaran perbaikan dalam APBD,” katanya.
Basuki juga mengingatkan bahwa secara hukum DPRD memiliki instrumen politik yang kuat, mulai dari rapat dengar pendapat, interpelasi, hingga hak angket jika persoalan jalan rusak dinilai berdampak luas dan tidak ditangani secara serius.
“DPRD adalah wakil rakyat. Jika keluhan masyarakat tentang jalan rusak terus diabaikan, maka itu bukan hanya kegagalan pemerintah daerah, tetapi juga kegagalan fungsi representasi DPRD,” ujarnya.
Jalan rusak pasti menghambat ekonomi dan keselamatan. Dalam analisisnya, Basuki menilai kondisi jalan rusak berat bukan hanya soal kenyamanan berkendara, tetapi berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.
Lubang jalan, permukaan aspal yang hancur, hingga kerusakan parah di sejumlah ruas disebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan menghambat mobilitas warga, distribusi barang, hingga aktivitas pendidikan.
“Ketika jalan rusak menyebabkan kecelakaan atau kerugian masyarakat, maka negara melalui pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Warga disarankan ajukan pengaduan kolektif. Dalam rekomendasinya, Basuki menyarankan masyarakat Lumajang untuk tidak hanya mengeluh di media sosial, tetapi juga menempuh jalur hukum dan administrasi.
Ia mendorong warga menyampaikan pengaduan tertulis secara kolektif kepada Bupati Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Ketua DPRD Lumajang dan Komisi B DPRD yang membidangi infrastruktur.
Pengaduan tersebut sebaiknya dilengkapi data ruas jalan rusak, foto atau video, lokasi detail, serta dampak kerugian yang dialami masyarakat.
Jika pengaduan tidak mendapat respons, masyarakat bahkan dapat melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atau menempuh gugatan pelayanan publik.
“Undang-undang memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawasi dan menggugat penyelenggara pelayanan publik jika terjadi pembiaran,” kata Basuki.
Desakan agar Pemkab dan DPRD bergerak cepat. Legal opinion ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan DPRD Lumajang agar segera mengambil langkah konkret.
Basuki menegaskan bahwa persoalan jalan rusak harus diproses melalui dua jalur sekaligus, yakni jalur eksekutif melalui pemerintah daerah dan jalur representatif melalui DPRD.
“Pemerintah daerah wajib memperbaiki atau minimal mengamankan jalan rusak. DPRD wajib memastikan tindakan itu benar-benar dilakukan dan didukung anggaran,” ujarnya.
Ia menutup pendapat hukumnya dengan peringatan tegas.
“Jalan rusak yang dibiarkan terlalu lama bukan sekadar masalah infrastruktur. Ini bisa menjadi cermin lemahnya pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan daerah,” pungkas Basuki.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sudah melakukan pengawasan dengan turun ke sejumlah titik jalan rusak, dan sudah dilakukan perbaikan. Namun terkesan yang diperbaiki hanya jalur yang telah disidak oleh Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang saja, lainnya belum diperbaiki. Khususnya diwilayah perkotaan.


















