BERITABANGSA.ID, CILACAP – Kapolresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy Buono akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Budi menegaskan dia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2026).
Terkait substansi perkara yang tengah ditangani, ia mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.
“Mengenai substansi perkara, silakan konfirmasi langsung ke pihak KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa dia tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.
“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, KPK mengungkap alasan membawa Bupati Syamsul dan pihak terkait ke Polres Banyumas usai operasi senyap, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di wilayah Cilacap. Dari bukti yang ditemukan, KPK menyebut ada petinggi Polres Cilacap yang namanya masuk dalam daftar penerima THR, yang merujuk kepada Kapolresta Cilacap.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026 pada Sabtu, 14 Maret 2026. Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Syamsul berencana memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih.
Asep juga mengungkapkan bahwa Syamsul berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bawahannya.


















