Terkini

Rapat Komisi A Bojonegoro Bongkar Polemik Tukar Guling Desa Ngampe

33
×

Rapat Komisi A Bojonegoro Bongkar Polemik Tukar Guling Desa Ngampe

Sebarkan artikel ini
Tukar Guling
Rapat Pembahasan Polemik TKD Desa Ngampel bersama Komisi A DPRD Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, bergulir. Bahkan Komisi A DPRD berniat memanggil Forum Masyarakat Ngampel (FMN) untuk imembahas TKD, Rabu (25/2/2025).

Hal ini terungkap dalam (RDP) bersama Komisi A DPRD. Akar persoalan bermula dari perencanaan penggantian aset di masa mantan Kepala Desa Ngampel yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara menyeluruh.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Lasmiran dan dihadiri anggota DPRD Sudjono dan Hendrik, mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekdes Ngampel, Kepala DPMD Joko Lukito, dan 8 orang anggota Forum Warga Desa Ngampel.

Sekretaris Desa Ngampel mengatakan proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019, saat Pujianto masih menjabat.

Saat itu, mantan Kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil.

Namun, tanah yang disiapkan berada di luar kecamatan. Akibatnya, proses administrasi dan persetujuan regulatif menjadi sangat rumit.

“Karena tanahnya berada di luar kecamatan, secara regulasi sangat sulit dan prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” jelas Sekdes di forum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan peserta RDP, mengapa sejak awal tanah pengganti dipilih di lokasi yang secara aturan berpotensi menyulitkan desa.

Kepala Desa Ngampel Purwanto menegaskan, dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah dirintis sebelumnya.

“Saya meneruskan program Pak Kades lama. Lahan yang sudah disiapkan, tetapi karena berada di kecamatan lain, regulasinya ribet dan tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.

Karena rencana awal tak bisa direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.

Dalam RDP itu juga mengemuka soal klaim tanah wakaf yang disoal forum warga. Namun saat anggota Komisi A Erik Maulana Heri Kiswanto meminta bukti sertifikat wakaf, mantan Kades mengakui belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.

“Kalau belum ada bukti autentik, ya jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen,” tegas Erik.

Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa sejumlah aspek administrasi di masa awal perencanaan belum dituntaskan secara hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Djoko Lukito menjelaskan regulasi sudah jelas, dan sesuai prosedur, harus dipatuhi.

Dia menambahkan penggantian aset desa harus mengacu pada PP nomor 19 tahun 2021. Serta menegaskan bahwa penggantian tanah di luar desa, apalagi lintas kecamatan, jauh lebih rumit.

“Kalau di luar kecamatan itu pasti butuh proses lebih panjang. Itu sudah diatur dalam PP. Maka kami sarankan mencari tanah pengganti di dalam desa agar tidak menabrak regulasi,” jelasnya.

Dalam forum tetap minta appraisal ulang
Meski demikian, FMN tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang dan menolak pembelian tanah yang terdapat makam punden di dalamnya.

Rapat akhirnya, menyepakati Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil pemilik tanah punden untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

RDP ditutup pukul 12.45 WIB dengan catatan bahwa polemik yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi hingga kini.

Penulis: Suyati

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60