Pemerintahan

DPRD Jombang Bahas Raperda Pengelolaan Aset, Bupati Pastikan Transparan dan Akuntabel

21
×

DPRD Jombang Bahas Raperda Pengelolaan Aset, Bupati Pastikan Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
DPRD Jombang
Tampak Rapat Paripurna DPRD Jombang saat berlangsung. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (12/2/2026) siang.

Dalam forum tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan terukur.

“Raperda ini mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.

Skema Pemanfaatan Aset Diperketat

Menjawab pandangan Fraksi PKB, Warsubi memastikan pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terukur. Skema yang dimaksud meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).

Menurutnya, seluruh proses akan berada dalam pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang lainnya guna mencegah inefisiensi maupun potensi kerugian daerah.

“Semua pelaksanaan harus sesuai standar pemeriksaan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait indikator kinerja, Pemkab Jombang akan mengukur efektivitas pengelolaan BMD dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, kepastian legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pemkab Jombang juga merespons masukan fraksi soal penataan pemanfaatan aset agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi mengingatkan, pemanfaatan aset wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.

“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tandasnya.

Ia mencontohkan persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Jombang telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan guna memberikan edukasi sekaligus penertiban agar fungsi ruang jalan tidak disalahgunakan.

Menanggapi dorongan fraksi terkait legalitas aset, Pemkab Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng ATR/BPN Jombang untuk mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan secara bertahap guna memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Sementara itu, terkait pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup nomor 10 tahun 2025. Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan agar tetap tertib serta memberi kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Warsubi juga memaparkan perkembangan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Pemkab telah membentuk tim penyelamatan aset melalui Keputusan Bupati nomor 263 tahun 2025.

Pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari setelahnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyebut pembahasan Raperda tersebut kini tinggal menyisakan satu kali rapat paripurna.

“Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60