Terkini

Relawan Damkar Ogan Ilir Mengeluh, Tiga Bulan Uang Insentif Belum Dibayar

83
×

Relawan Damkar Ogan Ilir Mengeluh, Tiga Bulan Uang Insentif Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Damkar
Bupati Ogan Ilir memberikan piagam, kepada relawan damkar (poto dok, pengukuhan relawan damkar).

BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Relawan pemadam kebakaran (Redkar), Kabupaten Ogan Ilir mengeluh, karena uang insentif yang seharusnya diterima tiap tiga bulan sekali, sejak Oktober, November, hingga Desember 2025 belum dibayarkan.

Menurut keterangan salah satu Redkar dari desa di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, uang insentifnya yang diterima selama ini sebesar Rp200 ribu per bulan dibayar per tiga bulan sekali, namun sejak Oktober, November, Desember 2025 belum dibayar.

Redkar ini adalah resmi dibentuk dan dikukuhkan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, pada Kamis 02/05/2024 lalu sebanyak 2.410 relawan yang tersebar di 241 desa/kelurahan dalam 16 kecamatan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Yohanes, saat dikonfirmasi, 13/2/2025 via WhatsApp menjawab bahwa insentif untuk relawan triwulan IV bulan Oktober, November, Desember 2025 tidak dibayar karena tak dianggarkan, jadi yang dibayar 9 bulan hanya Januari – September 2025.

Saat ditanya mengapa di 2025 hanya dibayar sampai September, sementara bulan Oktober, November dan Desember tidak dibayar, dia menjawab karena ada efisiensi anggaran.

Ironisnya, di bulan terakhir (Oktober, November, Desember 2025) tidak dibayar karena efisiensi anggaran kenapa tidak dari awal Januari 2025).

Sementara masalah dana insentif Redkar harus dibayar kecuali ada pemberitahuan sebelumnya, jika tidak terbayar maka jadi hutang pokok di tahun depan hutang pokok itu harus dibayar.

Diketahui insentif Redkar di Indonesia dianggarkan melalui beberapa sumber pendanaan, tetutana dari Pemda mengacu pedoman Redkar Kepmendagri.

Pembiayaan Redkar dikelompokkan dalam program pemberdayaan masyarakat, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran.

Sumber dana untuk insentif dan operasional Redkar bisa melalui APBD kabupaten/kota:, anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, APBD Provinsi, dana desa/kelurahan,
APBN, melalu8 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan sumber lain yang sah.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60