BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Sebuah postingan surat terbuka di sosial media (Sosmed) Facebook yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terkait Bantuan Sosial (Bansos) ibu menyusui ramai dan viral.
Unggahan itu mengundang ribuan komentar. Unggahan itu memuat pengalaman seorang warga yang mengaku diminta membuat rekening oleh bidan saat istrinya melahirkan, dengan informasi terkait rencana program bantuan kesehatan.
Namun hingga kini, bantuan itu disebut tidak pernah diterima, dan rekening yang telah dibuat tidak menunjukkan adanya transaksi masuk.
Unggahan itu juga menyoroti proses pembuatan rekening yang dinilai memberatkan, serta dilengkapi tangkapan layar percakapan yang menyebut adanya pendataan ibu hamil dan ibu menyusui di sejumlah desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, kepada beritabangsa.id menjelaskan soal polemik pembuatan rekening Bank Jatim yang dikaitkan dengan rencana program bantuan kesehatan dan ramai dibahas di media sosial.
Ninik menambahkan, di tahap pendataan, Dinkes hanya mencatat nomor rekening milik warga yang telah memiliki rekening. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pelaporan apabila bantuan dapat direalisasikan. Dia memastikan tidak pernah ada instruksi untuk membuka rekening baru.
“Namun karena berharap akan menerima bantuan, ada warga yang berinisiatif sendiri mengurus rekening,” ujarnya.
Dia mengakui, sebagian warga harus menempuh jarak cukup jauh ke bank dan mengeluarkan biaya administrasi. Kondisi itu menjadi persoalan karena hingga kini tidak ada transfer bantuan yang masuk, seiring belum terealisasinya kebijakan tersebut.
Menurut Ninik, rencana bantuan tersebut pada prinsipnya merupakan bantuan sosial perorangan yang membutuhkan proses panjang dan ketat. Proses pendataan dimulai sejak 2023, berlanjut hingga 2024, dan masuk pada penghujung tahun anggaran.
“Penerima bantuan harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dengan validasi data yang ketat, mulai dari status ekonomi hingga status ibu menyusui,” terang Kadinkes.
Dia menegaskan penerima bantuan ASI eksklusif memiliki kriteria terbatas, yakni ibu yang menyusui selama enam bulan setelah melahirkan, sehingga tidak berlaku untuk seluruh ibu hamil maupun ibu menyusui.
Sekitar pertengahan Desember, SK penerima bantuan akhirnya diterbitkan. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan terjadi pergantian kepemimpinan daerah ke Penjabat (PJ) Bupati, yang berdampak pada keberlanjutan kebijakan tersebut.
Dalam kajian lanjutan, PJ Bupati juga meninjau capaian ASI eksklusif di Bojonegoro yang telah mencapai sekitar 96 persen, sehingga program tersebut dinilai tidak lagi mendesak. Selain itu, rencana bantuan terkendala karena belum tersedianya nomenklatur anggaran di SIPD.
“Kami telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, namun belum mendapatkan kejelasan terkait cantolan anggaran,” kata Ninik.
Maka atas dasar tersebut, rencana bantuan sosial dimaksud tidak dapat dilanjutkan. Pada awal perumusannya, kebijakan ini tidak hanya menyasar warga miskin, melainkan seluruh warga Bojonegoro yang menikah sesuai batas usia dalam Undang-Undang Perkawinan. Kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya menekan angka perkawinan dini melalui pendekatan insentif sosial.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















