BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) mengingatkan seluruh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar segera mengajukan sertifikasi halal program SEHATI ke pelaku usaha.
Peringatan ini merujuk surat resmi Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal bernomor P-008/DP.II/JH.04.2/1/2026, tertanggal 5 Januari 2026, kepada LP3H dan P3H di seluruh Indonesia.
Sekretaris Umum FAHI, M Sholeh, menyampaikan surat itu menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlanjutan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
“Berdasarkan data SIHALAL per 5 Januari 2026, terdapat 86.526 pengajuan SEHATI25 yang berstatus dikembalikan ke pelaku usaha. Ini jumlah yang sangat besar dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar M Sholeh, Selasa (6/1/2026).
Dalam surat itu dijelaskan, pengajuan SEHATI25 yang telah dikembalikan wajib diajukan ulang paling lambat 9 Januari 2026. Jika tidak, maka sistem membatalkan otomatis.
Kini, pelaku usaha masih memiliki peluang mengajukan kembali sertifikasi halal melalui program SEHATI26, selama kuota masih tersedia.
Lebih lanjut, kata Sholeh, mulai 16 Januari 2026, akan diberlakukan kebijakan baru pembatalan otomatis terhadap setiap pengajuan yang dikembalikan dalam waktu 5 hari kalender.
“Kebijakan ini diterapkan agar pelaksanaan SEHATI26 berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, peran aktif LP3H dan P3H sangat menentukan,” jelas M. Sholeh.
FAHI pun mengimbau para pendamping halal agar lebih proaktif mendampingi pelaku usaha, khususnya UMK, supaya tidak kehilangan kesempatan memperoleh sertifikat halal gratis dari pemerintah.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga kebutuhan pasar. Jangan sampai kelalaian administrasi justru merugikan pelaku usaha kecil,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















