BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Golkar, Muhammad Dian Felani, akan merealisasikan program reward bagi juru parkir (Jukir) teladan di wilayah Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Dian Felani saat menjadi narasumber dalam agenda sosialisasi pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan 2026 di Aula kantor Kecamatan Candi, Selasa (09/12/2025).
Dian menegaskan, program reward ini bertujuan untuk menghargai kontribusi jukir yang bekerja dengan tanggung jawab, ramah, dan patuh pada aturan.
“Jukir adalah salah satu pejuang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo, dan juga bagian penting dari tata kelola lalu lintas dan keamanan parkir di masyarakat. Banyak di antaranya yang bekerja dengan tekun dan baik, sehingga pantas mendapatkan apresiasi,” ujar politisi Dapil 1 itu.
Menurut Dian, kriteria jukir teladan yang akan ditetapkan antara lain kejujuran dalam pelayanan, keramahan terhadap pengguna parkir, kepatuhan terhadap peraturan parkir yang berlaku, serta kontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di area parkir.
“Kita akan mencari jukir yang tidak hanya melakukan tugasnya, tapi juga menjadi contoh bagi rekan-rekannya,” tambahnya.
Reward yang akan diberikan berupa hadiah material dan piagam penghargaan. Pihaknya berharap program ini juga dapat memotivasi seluruh jukir di Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Kami berharap dengan adanya program ini, pelayanan parkir di Sidoarjo menjadi lebih baik dan masyarakat merasa nyaman,” ungkap Dian.
Sementara itu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan, bahwa pengelolaan parkir Tepi Jalan Umun (TJU) dan Tempat Parkir Khusus (TPK) mulai Januari 2026 akan dikelola oleh Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Dishub.
“Mulai tahun 2026 parkir dikelolah oleh dishub, dengan mekanisme pembagian 60-40. 60 persen masuk Pemda, 40 persen untuk jukir,” jelasnya.
Budi Basuki menambahkan, dengan dikelolahnya parkir oleh Dishub, Ia berharap para jukir selalu profesional dan sportif serta mentaati semua aturan ketika menjalankan tugas sebagai jukir.
“Tidak boleh ada istilah jukir nakal apalagi jukir Liar di Sidoarjo. Semua harus mentaati aturan dan profesional ketika menjalankan tugas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dua hari ini Dinas Perhubungan Sidoarjo melakukan sosialisasi dengan mengundang semua jukir yang ada di Sidoarjo. Dalam sosialisasi itu menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 pengelolaan parkir akan dilaksanakan oleh Pemkab Sidoarjo, yang sebelumnya selama tiga tahun ini dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Indonesia Sarana Service (ISS).


















