BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Dugaan pengambilan sejumlah aset negara berupa AC, televisi, kulkas, dispenser, meja, hingga kursi oleh puluhan oknum anggota DPRD Ogan Ilir mencuat ke permukaan.
Informasi itu beredar di kalangan pegawai sekretariat DPRD Ogan Ilir dan kemudian sampai ke awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Seorang pegawai sekretariat DPRD Ogan Ilir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aksi pengambilan barang itu terjadi ketika kantor dewan sedang dalam proses renovasi.
Situasi tersebut membuat berbagai barang inventaris harus dikeluarkan dari ruangan. Namun, alih-alih ditata dan diamankan sebagai aset negara, sejumlah barang diduga diambil oleh oknum anggota dewan.
Menurut sumber tersebut, para pegawai tidak berani menegur karena para anggota dewan mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Katanya sudah konfirmasi dengan sekwan. Kami di dalam tidak berani menegur, hanya bisa melihat saja,” ujar sumber itu.
Pada tahun anggaran 2025, DPRD Ogan Ilir mengalokasikan dana sebesar Rp2.400.750.000 untuk rehabilitasi ruang kerja anggota dewan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Nizra Bersaudara itu mencakup pengecatan dinding, pemasangan backdrop, serta perbaikan fasilitas kamar mandi yang meliputi penggantian kloset duduk dan wastafel.
Di tahun yang sama, DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, dan kulkas senilai Rp500 juta. Selain itu terdapat pengadaan mobiler seperti meja dan kursi sebesar Rp500 juta.
Namun, saat awak media melakukan pengecekan langsung ke kantor DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, tidak ditemukan papan proyek yang biasanya wajib dipasang sebagai bagian dari transparansi publik. Renovasi tampak hanya mencakup 38 ruang kerja anggota dewan.
Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Ahmad Alfarisi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, tidak memberikan tanggapan meski pesan terlihat telah dibaca.
Situasi ini turut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat. Seorang ustaz di Indralaya yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pengambilan barang milik negara, jika terbukti, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum positif.
“Mengambil hak milik orang lain atau melakukan penjarahan hukumnya haram dan zalim dalam Islam. Selain termasuk pencurian dalam hukum negara, perbuatan seperti itu merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal di akhirat. Bahkan amal ibadah pelaku bisa tertolak,” ujarnya.
Kasus dugaan pengambilan aset ini menambah catatan kelam tata kelola lembaga publik, terutama pada sektor yang mengemban amanah rakyat. Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak sekretariat dewan kian memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset, pelaksanaan proyek renovasi, dan mekanisme pengawasan internal.
Publik kini menunggu respons tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap aset negara dijaga dan dikelola sesuai regulasi, serta memastikan integritas lembaga legislatif tetap terjaga.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















