BERITABANGSA.ID, MADIUN – Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil ke Polres Madiun. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Madiun dengan Nomor: STTLPM/51/VI/2026/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tertanggal 18 Juni 2026.
Kasus bermula saat Suyadi meminjamkan uang sebesar Rp6,5 juta kepada seseorang berinisial AS. Ketika ditagih, AS. menawarkan agar utang tersebut diperhitungkan sebagai biaya pengurusan balik nama dan pembayaran pajak mobil Nissan Grand Livina milik Suyadi. Karena percaya, kendaraan diserahkan untuk diurus.
Beberapa waktu kemudian mobil dikembalikan, namun proses balik nama disebut belum selesai. Belakangan, Suyadi mengaku mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga telah dijadikan agunan pembiayaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, saat Suyadi tidak berada di rumah, dua orang datang ke kediamannya dan membawa mobil tersebut. Menurut Suyadi, kedua orang itu tidak menunjukkan identitas maupun surat penarikan kepada keluarganya.
“Saya sedang tidak di rumah. Mereka mengambil kunci kontak yang berada di atas mobil lalu membawa kendaraan tanpa meminta izin kepada keluarga. Mereka hanya meninggalkan nomor telepon,” ujar Suyadi, Senin (3/8/2026).
Setelah menghubungi nomor tersebut, Suyadi mengaku berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas eksternal PT Permata Finance Indonesia wilayah Madiun. Ia mendapat penjelasan bahwa mobil menjadi jaminan pinjaman yang diajukan oleh AS., padahal dirinya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan BPKB sebagai agunan. Akibat peristiwa tersebut, Suyadi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp112 juta.
Menanggapi perkara itu, Advokat sekaligus Dosen Hukum asal Madiun, Suryajiyoso, mengatakan apabila benar kendaraan dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Apabila benar pemilik kendaraan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa untuk menjadikan kendaraan atau dokumen kepemilikannya sebagai jaminan pembiayaan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, penyidik juga perlu mendalami proses pengajuan kredit, keabsahan dokumen, serta memastikan apakah perusahaan pembiayaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Madiun. Pihak AS. maupun PT Permata Finance Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















